KOMPAS.com – Pada akhir Mei 2022, Kementerian Pendayagunaan Mesin Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran tentang status kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah salah satunya. Larangan mempekerjakan pegawai di luar jajaran PNS dan PPPK.
Setelah 28 November 2023, instansi diminta untuk mengatasi masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus ujian CPNS dan PPPK.
Baca selengkapnya: Berikut syarat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS yang dihapuskan pada tahun 2023
Lalu, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus ujian CPNS atau PPPK sebelum 28 November 2023?
Kasus seorang honorer yang tidak lulus tes PNS dan PPPK
Staf Kehormatan Dapat dipekerjakan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi seleksi harus diikuti dan berlaku sesuai persyaratan
Jika mereka tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan, seorang karyawan akan diangkat dengan metode berikut: outsourcing Sesuai kebutuhan Kementerian/Perusahaan/Daerah (K/L/D) (Outsourcing)
Pengangkatan personel dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan diharapkan dilakukan sesuai dengan karakteristik Kementerian Keuangan/Kementerian/Organisasi/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK tetap bisa bekerja di K/L/D outsourcing Menurut persyaratan mereka, itu tidak segera dihapus, “kata Rio de Janeiro, mengutip pernyataan resmi. Kompas.comJumat (3/6/2022).
Ia mengatakan, tenaga outsourcing juga bisa melaksanakan instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti sopir, petugas kebersihan dan satuan pengamanan.outsourcing) Oleh pihak ketiga.
Baca selengkapnya: Akankah PNS Kehormatan yang dihapuskan pada 2023 akan digantikan PNS?
Sesuai dengan aturan hukum
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan