Mei 7, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Pertengkaran Ketua KPU dengan Roy Suryo: Bermula dari tudingan sisi mikrofon Gibran

Pertengkaran Ketua KPU dengan Roy Suryo: Bermula dari tudingan sisi mikrofon Gibran

Jakarta, KOMPAS.com – Konflik antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari dan pakar telematika Roy Suryo terus berlanjut.

Terbaru, Roy Suryo melayangkan surat somasi terhadap Hasim karena tidak menerima apa yang disebutnya pencemaran nama baik. KPU RI pun sudah angkat bicara terkait pemanggilan Roy Suryo.

Mulai lebih awal

Kegaduhan bermula dari tudingan Roy Suryo yang menggunakan tiga mikrofon dalam debat calon wakil presiden (cawapres) KPU pada Jumat (22/12/2023).

Melalui akun Twitter/X @KRMTRoySuryo1, Roy Suryo, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raqqa, menggunakan tiga mikrofon secara bersamaan saat debat. Klip, dipegang dengan tanganDan Struktur kepala. Roy Suryo pun menuding Gibran memanfaatkannya lubang suara Di telinga saat berdiskusi.

Namun, KPU langsung membantah tudingan tersebut. Hashim Asyari mengatakan, ketiga calon wakil presiden tersebut menggunakan instrumen yang sama saat berdebat.

Seluruh calon wakil presiden menggunakan peralatan yang sama. Seluruh calon wakil presiden menggunakan tiga mikrofon untuk mengantisipasi kegagalan mikrofon, kata Hashim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: Gibran Bukan Satu-satunya yang Gunakan 3 Mikrofon Saat Berdebat, Ketua KPU: Roy Suryo Memang Fitnah

Hashim pun menegaskan Gibran tidak memanfaatkannya Pengumpan telinga atau pengumpan yang dipasang di telinga. Dia mengatakan, alat yang ditanam di telinga Gibran adalah mikrofon yang terpasang di dalamnya.

“TIDAK Pengumpan telinga“Itu adalah mikrofon yang dipasang di pipi dan ditempelkan di telinga,” kata Hashim.

“Tanyakan kepada seluruh calon wakil presiden, stasiun TV penyelenggara debat, dan tim calon. Ruang tamu “Saat memasang mikrofon, Anda bisa mendengarkannya,” ujarnya.

Hashim mengatakan, debat cawapres pertama yang digelar Jumat pekan lalu di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta berlangsung adil dan spontan. Menurut dia, Roy Suryo keliru dalam menganalisis penggunaan instrumen yang digunakan Wapres saat debat.

READ  VIRAL, Felix Siauw Masuk Nomor Urut 2 Daftar Penceramah Radikal: Alhamdulillah Bisa Bertahan

“Saya sebagai penyelenggara juga tahu dan siap bertanggung jawab, pembahasannya asal-asalan, tidak mungkin mendikte, mendengarkan bisikan atau membaca contekan,” kata Hashim.

Rai Suryo memang fitnah, imbuhnya.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Pakar telematika Roy Suryo di Polta Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Soma

Menanggapi Hasyim, Roy Suryo mengaku tak setuju. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menbora) ini mengatakan Wapres sudah menyampaikan kebenaran soal ketidakadilan KPU dalam debat tersebut.

Karena apa yang saya sampaikan tentang Capres Nomor Urut 2 yang menggunakan 3 microphone pada sesi pertama itu benar adanya, kata Roy Suryo. Kompas.comMinggu (24/12/2023).

Roy Suryo juga mengatakan Hasim melontarkan tuduhan yang serius dan tidak berdasar terhadap dirinya sebagai pencemaran nama baik. Ia pun tengah menyiapkan proses hukum terkait hal ini.

“Tuduhan pelaku fitnah itu serius, artinya dia sudah diketahui sering melakukan fitnah. Misalnya, tukang kayu sama dengan tukang kayu, tukang mebel sama dengan ahli mabel, tukang kayu sama dengan tukang kayu, dan seterusnya, kata Roy Suryo.

“Apakah Pimpinan KPU punya bukti bahwa saya fitnah dan sering memfitnah? “Itulah yang selanjutnya akan dikejar oleh tim kuasa hukum,” ujarnya.

Pada Rabu (27/12/2023), Rai mengeluarkan surat panggilan kepada Suryo Hasim. Dalam pemanggilannya, Roy Suryo menyebut tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Hasim sangat menghina kehormatannya dan merugikan harkat dan martabatnya.

“Klien kami sangat keberatan dengan perkataan dan/atau tulisan Anda (Hasyim Ashari) di muka umum melalui media massa elektronik, dipandang perlu untuk dilakukan pengejaran,” bunyi poin kedua surat panggilan yang diberikan kepada Hasim.

“Yang divonis bersalah (pencemar nama baik) telah menyerang kehormatan dan/atau merugikan kehormatan dan harkat dan martabat klien kami,” tulis IDCC & Associates dalam suratnya kepada Ketua KPU.

READ  Gabriel Jesus dilarang membela Brasil di final Copa America 2021, Neymar mengutuk: Okeson Bola

Menurut Roy Suryo, pernyataan Hasim melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 311 KUHP dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang ITE.

Baca Juga: KPU Tolak Panggilan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Tuduhan Berat!

jawab KPU

Sebelum dipanggil, Hashim menjawab Roy Suryo yang mengaku sudah menyiapkan proses hukum terhadapnya. Hashim menegaskan status Roy Suryo sebagai mantan terpidana kasus penistaan ​​agama dan pelanggaran UU ITE.

Tanyakan apa tuduhannya, kata Hashim kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Roy Suryo diketahui baru dibebaskan setelah menjalani hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme Kandy Stupa. Mantan politisi Partai Demokrat itu dibebaskan pada Mei 2023.

Setelah Rai Suryo mengirimkan surat panggilan, Hasim tidak berbicara lagi. Namun, Anggota KPU RI Petty Epsilon Idrus mengatakan Hasim akan menghadapi somasi tersebut.

“Pemimpin (Hassim) menginformasikan segala konsekuensi pekerjaan, salah satunya mendapat panggilan, karena ter-ter, pemimpin akan menghadapinya sebaik mungkin,” kata Petty kepada wartawan, Kamis (28/12/ ). 2023).

Petty mengatakan hal itu diungkapkan Hasyim dalam rapat paripurna pimpinan KPU RI.


Dapatkan pembaruan Berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Dengan mengklik link tersebut, kita akan bergabung dengan grup Telegram “Update Berita Kompas.com”. https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.