Mei 3, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Pihak Prima gagal memanfaatkan peluang ketiga

Pihak Prima gagal memanfaatkan peluang ketiga

Kompas/Iqbal Basyari

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Briono (tengah) memberikan keterangan saat jumpa pers bersama pengurus TPP Prima di kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima di Jakarta, Selasa (18/4/2023). )

  • Adil Makmur atau Partai Rakyat Prima kembali mengajukan sengketa proses pemilu ke Panwaslu.
  • Untuk ketiga kalinya, Prima gagal dalam proses verifikasi menjadi partai politik peserta pemilu 2024.
  • KPU menegaskan kembali keyakinannya bahwa proses di Bawaslu dapat memenangkan sengketa tersebut, karena diyakini telah berjalan sesuai aturan.

JAKARTA, KOMBAS – Partai Rakyat atau Prema Adil Makmur gagal lolos tahap verifikasi partai politik pada Pemilu 2024 untuk ketiga kalinya. Belakangan ini, Prema belum bisa terus memverifikasi perkembangan yang sebenarnya karena belum bisa memenuhi angka kepesertaan. persyaratan sehingga statusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Atas putusan tersebut, Prema kembali mengajukan sengketa prosedural kepada Panwaslu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hashim Asyari mengatakan, kajian hasil verifikasi administrasi persyaratan dokumen penataran anggota Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hasil perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ) hasil analisis beberapa asumsi dan potensi perbaikan TMS hasil menunjukkan bahwa jumlah anggota yang memenuhi syarat tidak memenuhi jumlah minimal anggota yang memenuhi syarat.

Oleh karena itu, KPU tidak melanjutkan penetapan model setelah dilakukan pengecekan fakta terhadap rencana revisi persyaratan keanggotaan dan tata kelola. “Prima tidak melakukan due diligence perbaikan persyaratan anggota dan dinyatakan TMS,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Prima merupakan salah satu partai politik yang telah mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024. Namun pada percobaan pertama, Prima dinyatakan TMS sehingga terhenti pada tahap verifikasi administrasi. Prema kemudian mengajukan sengketa prosedural kepada Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu), yang memberinya waktu 1 x 24 jam untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Namun pada kesempatan kedua, Prima kembali diberitakan sebagai TMS.

Sekjen DPP Prima Toweeks Octavianus Tobu Kik (kiri) bersalaman dengan Komisioner KPU Mohammad Abifuddin (kanan) usai sidang pengambilan keputusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan Pemilu 2024 (Senin, Jakarta) 20/3/2023 ).
Kompas/Ronnie Ariando Nugroho

Sekjen DPP Prima Toweeks Octavianus Tobu Kik (kiri) bersalaman dengan Komisioner KPU Mohammad Abifuddin (kanan) usai sidang pengambilan keputusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan Pemilu 2024 (Senin, Jakarta) 20/3/2023 ).

Partai yang didirikan oleh Agus Japo Priono itu menggugat KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum. Majelis hakim kemudian memenangkan gugatan perdata Prema dan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prema mengajukan gugatan kepada Pawaslu terkait pelanggaran administratif.

Baca Juga: KPU Tuduh Tidak Profesional, Prima Pertimbangkan Pengaduan ke DKPP

Prima kembali memenangkan kasus tersebut dan KPU diperintahkan oleh Pavaslu untuk mengecek pengurusan perbaikan Prima. Prima gagal memanfaatkan peluang ketiga ini karena tidak dapat mengonversi anggota ke jumlah minimum yang diklaim oleh TMS pada pemeriksaan fakta pertama.

Berdasarkan hasil tersebut, Prima telah mengajukan sengketa prosedural ke Bavaslu, kata Sekjen Prima Toweeks Octavianus. Materi yang diadili adalah perkara nomor 645 yang dikeluarkan KPU pada 16 April, yang mengacu pada TMS Prima.

Konteks Proses Pengecekan Fakta Manajemen Tingkat Pusat yang dilakukan KPU di Kantor Pimpinan Pusat Prima di Jakarta pada Sabtu (1/4/2023).  Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, Prima melanjutkan ke tahap verifikasi.
Kompas/Iqbal Basyari

Konteks Proses Pengecekan Fakta Manajemen Tingkat Pusat yang dilakukan KPU di Kantor Pimpinan Pusat Prima di Jakarta pada Sabtu (1/4/2023). Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, Prima melanjutkan ke tahap verifikasi.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan KPU siap menghadapi kasus sengketa Proses Prima yang diajukan ke Bawaslu. Ia yakin akan memenangkan kasus tersebut karena telah melakukan verifikasi administrasi dan pengecekan fakta terhadap Prima sesuai prosedur.

Prima diperlakukan seperti partai politik lainnya karena Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DBRD, acuannya sama. “Tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap Prima,” katanya.

READ  Setelah dibuka, berikut adalah cara membuat akun untuk mendaftar kartu prakerja