Februari 1, 2025

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Profil Bupati Pangalan Abdul Latif yang kini menjadi tersangka KPK

Profil Bupati Pangalan Abdul Latif yang kini menjadi tersangka KPK

Jakarta

Profil Bupati Pangalan Nama Abdul Latif Amin Imron. Bupati Banglalan Abdul Latif Amin Imron kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Bangkalan diduga KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan.

Cek di bawah ini untuk informasi lebih lanjut tentang profil Bupati Pangalan Abdul Latif Amin Imron.

Nama lengkap Bupati Bangalan adalah R. Abdul Latif Amin Imron. Abdul Latif Amin Imron dilantik sebagai Bupati Bangalan terpilih pada 2018, seperti dilansir situs resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Bangalan.

Bupati Bangalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Bangalan Dr.H. Mohni, MM diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur. Kemudian Dr.H. Surabaya, Surabaya di Gedung Negara Girahadi.

Seperti dilansir situs resmi KPU, Abdul Latif Amin Imron dan Dr.H. Mohni terpilih MM Bupati Bangkalan dan Wakil Perwakilan Bangkalan dengan 243.887 suara dari total 544.749 suara dengan 44,77 persen suara. Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pangalan pada 24 September 2018.

Abdul Latif terpilih sebagai Bupati Banglaan menggantikan Makhmun Ibn Fuath. Sebelum menjabat sebagai Bupati Bangalan, Abdul Latif Amin Imron pernah menjabat sebagai Wakil Presiden DPRD Kabupaten Bangalan periode 2014-2018.

Abdul Latif Amin Imron lahir pada 5 Mei 1982 di Jakarta, Indonesia. Bupati Pangkalan Abdul Latif Amin Imron adalah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Profil Bupati Bangalan Abdul Latif Amin Imron, kini menjadi tersangka KPK Foto: Kamaluddin

Bupati Pangalan meragukan status jual beli KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Bupati Bangalan Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli pos. KPK menduga Abdul Latif terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

READ  Jordi Amat Bicara Batalkan Debut Shine Pattinama Bersama Timnas Indonesia di Matchday FIFA Maret 2023: Okeson Bola

“Oh, sebenarnya ini bukan lelang jabatan. Mungkin secara umum dulu ada yang melaporkan ada jual beli jabatan,” kata Wakil Presiden KPK Alexander Marwada kepada wartawan, Jumat (28/10/2022). )

“Setelah disurvey, mungkin ada proses PBJ (pengadaan barang dan jasa). Ada yang terkait perizinan dan biasanya begitu,” imbuhnya.

Namun, Alex tidak merinci penjelasan kasus yang melibatkan Bupati Pangalan itu.

KPK larang Bupati Banglaan ke luar negeri

Sebelumnya, atas permintaan KPK, Bupati Banglaan Abdul Latif Amin Imron dilarang bepergian ke luar negeri. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwada, mengatakan larangan itu merupakan bagian dari upaya mengusut dugaan korupsi. KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Banglaan.

“Biasanya kalau ada larangan, tidak mungkin di tingkat trial, kita blokir. Sudah sampai trial kan,” jelasnya.

“Jadi ada upaya pemaksaan, apa upaya pemaksaan? Kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan kan. Artinya situasinya sudah dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Saya kira salah satu pangalan itu masih beroperasi,” katanya di gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/).

Ini adalah informasi tentang Profil Bupati Pangalan Abdul Latif Amin Imron saat ini menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Tonton juga videonya: Tanggapan KPK terhadap Lucas Enambe diproses hukum adat

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)