Selasa, 29 Desember 2020 – 20:06 WIB
Imam Besar FBI Habib Risik Shihab di Bolta Metro Jaya beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo / JPNN.com
jpnn.com, Jakarta – Polri memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus tersebut Obrolan menjijikkan Habib Rizik menetapkan Sihab sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Tinggal (SP3) yang dikeluarkan Bolta Metro Jaya.
Aziz Yanuar, anggota Komite Hukum FBI, mengatakan langkah tersebut merupakan pengalihan dari kasus di mana polisi menembak mati enam anggota FBI Laskar.
“Langkah tersebut menunjukkan kepanikan rezim atas dugaan pembunuhan enam martir, yang dikenal di dunia intelijen sebagai penipuan atau titik balik dalam masalah,” kata Aziz kepada JPNN, Selasa (29/12).
Diketahui, Selasa (29/12) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan SP3 dicabut dalam kasus obrolan buruk tersangka Habib Risik Sihab.
Kasus tersebut diminta untuk dilanjutkan.
Kuasa hukum Penggugat, Pebriando Tangio, mengatakan persidangan telah memerintahkan terdakwa Bolta Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum untuk FHM dan HRS.
SP3 yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No. 151 / Bit Prop / 2020 / PNJK Sel. Pebriando yakin proses hukum bisa berjalan dan berjalan secara transparan. (cuy / jpnn)
Yuk, tonton video ini juga!
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Pengusaha total. Wannabe fanatik bir. Penggemar zombie yang tidak menyesal.”
More Stories
Hanya gambar Venus yang diambil yang mengerikan
Para ilmuwan menemukan sungai bintang menakjubkan yang mengalir melalui ruang angkasa: ScienceAlert
Planet manakah yang terbesar di alam semesta? Jelas bukan Yupiter