GridOto.com/ Mohammad Adam Samudra
Kasus pelanggaran ganjil genap
GridOto.com – Beberapa waktu lalu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru tentang penerbitan dan acuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan sistem poin pelanggaran.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika akumulasi poin pelanggar mencapai 18 poin, SIM bisa dibatalkan.
Dengan menggunakan sistem titik pelanggaran, pengguna jalan yakin bisa lebih tertib dan disiplin.
Baca juga: Polisi umumkan perpanjangan distribusi SIM untuk mati saat Hore, PPKM Level 4
Proses pembuatan SIM sangat lama dan ada jangka waktu jika SIM dibatalkan untuk membuat yang baru.
Lalu kapan penarikan dengan sistem poin berlaku?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Corlandas AKPP, Ketua Deputi Direktorat Standar Pengemudi Satpol PP memberikan penjelasan singkat kepada Putiman.
Pada Selasa (22/7/2021) AKBP merangkum GridAuto.com, “Masalahnya masih dalam persiapan koneksi data.
Oleh karena itu, menurut rangkuman AKBP, cara penggunaan poin pelanggaran tidak diterapkan.
Bertentangan dengan klasifikasi SIM ditemukan dalam aturan yang sama.
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Layaknya Range Rover, inilah wujud final calon SUV premium Chery Fulvin T11.
Mitsubishi Triton terbaru siap jadi pekerja keras, simak ubahannya
Berbentuk meliuk, rumah ini dibangun menggunakan material bekas