Februari 1, 2025

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

SPBU di Serang telah mengumpulkan Rp 7 miliar dengan menipu tingkat bahan bakar menggunakan “remote control” selama 6 tahun, yang merupakan fakta

SPBU di Serang telah mengumpulkan Rp 7 miliar dengan menipu tingkat bahan bakar menggunakan “remote control” selama 6 tahun, yang merupakan fakta

KOMPAS.com – Polisi menemukan kasus kecurangan takaran bensin dengan modus “remote control” di SPBU di Jalan Raya. Menyerang-Jakarta KM 70, Lingkungan Korda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Ponten.

Metode yang digunakan kedua tersangka, BP (68) dan FT (61), dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022.

Baca selengkapnya: Paparan Penipuan SPBU di Serang, Kurangi Ukuran dengan Remote Control

Total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka itu sekitar Rp 7 miliar.

“Sesuai laporan dan hasil pengakuan tersangka, dosisnya kurang dari 0,5-1 liter per 20 liter, dengan keuntungan Rp4 juta hingga Rp6 juta per hari,” kata Indok, Ketua Direktorat Jenderal Bina Marga. Direktorat 1. Reserse Kriminal Khusus, Polsek Pantone, Kombol Contro Sasongo.

Pasang komponen listrik

Dijelaskan Contro, pengelola memodifikasi suplai pengisian bahan bakar dengan memasang komponen kelistrikan.

Komponen ini terhubung ke sakelar otomatis yang dapat diubah ukurannya tanpa sepengetahuan pengguna.

“Jadi literasi dalam tulisan orang-membayar bervariasi dari ukuran ke ukuran sesuai dengan ukuran sebenarnya, konten bersih, berat bersih,” kata Contro.

Baca selengkapnya: SPBU di Serang mengurangi volume dengan remote control, beroperasi sejak 2016, untung Rp 7 miliar

Tidak ditahan

Pixabay.com Deskripsi penangkapan, buronan, tahanan

Kedua tersangka tidak ditahan atas dasar usia. Namun, polisi telah menangkap dua tersangka lagi dan dua tersangka lagi, jo pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau jo ayat 32 ayat 1 dan 2 UU 27 dan Pasal 30. 2 Tahun 1981 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP tentang metrologi legal.

“Sementara kedua tersangka belum ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya pengelola dan pemilik,” katanya.

READ  Tanpa kerja keras, Hosni Hardinata bisa meraup Rp 1,7 miliar, Pasir 2, Sondolo!

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti dua unit remote control, empat perangkat relay, dokumen laporan, empat ponsel, ATM dan buku penyimpanan.

Kasus ini terungkap setelah menerima pengaduan dan keluhan dari warga.

(Penulis: Kontributor Serang, Rashid Rito

Dapatkan pembaruan pesan pilihan Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Jom join team telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, Kemudian bergabung. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.