April 26, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Tanggapan tajam hakim terhadap mahasiswa IPB penipu yang minta ampun

Tanggapan tajam hakim terhadap mahasiswa IPB penipu yang minta ampun

Ayo pergi

Sidi Aisya Nushshan (29) sedang dalam pemeriksaan Kasus penipuan dan penipuan Di Pengadilan Negeri Sibinong. Selama persidangan, Siddhi menangis dan meminta belas kasihan hakim. Apa tanggapan hakim?

Kasus penipuan ini diketahui menimbulkan kerugian yang cukup besar sebesar Rp 2,3 miliar. Ada banyak korban Siti mahasiswa IPB.

Dituduh menggelapkan uang

Citi didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Citi diduga melakukan penipuan dengan menggunakan beberapa aplikasi online atau pinjaman.

“Terdakwa Siddi Aisya Nasushan alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi berada di bawah kekuasaannya untuk penipuan dan bukan karena kejahatan yang diancamkan,” kata jaksa penuntut umum. Pada Selasa (24/1/2023) dia melepaskan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Sipinong.

Siddi Aisya dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. Rumusan dari masing-masing pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, atau pidana denda paling banyak diperpanjang hingga empat tahun, atau denda yang dapat mencapai sembilan ratus rupee.

Pasal 378 KUHP

Membujuk orang lain untuk menyerahkan atau meminjamkan atau melepaskan haknya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau reputasi palsu, penipuan atau kebohongan yang terus-menerus. Dapat dipercaya, penipuan dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Siti Isa Nasushan (29), Tersangka Penipuan yang Dilakukan Mahasiswa IBB Foto: Siti Isa Nasushan (29), Tersangka Penipuan yang Dilakukan Mahasiswa IBB (Solihin/Tedikcom)

Menurut surat dakwaan yang diajukan jaksa, Siti awalnya bertemu dengan Zidan, mahasiswa IPP yang mengatakan bahwa dia dan rekan-rekannya di IPP membutuhkan dana untuk operasi. Singkat cerita, Siti kemudian dikenalkan dengan mahasiswa IPB lainnya yang berujung pada kerja sama penggalangan dana.

“Diadakan zoom meeting antara mahasiswa Tergugat Citi dan Bascom IBB dan untuk meningkatkan rating toko online Tergugat Citi, pinjaman dilakukan di beberapa rekening pinjaman online dan uang diatur seolah-olah berbelanja di toko online Terdakwa Citi. Untuk meningkatkan rating toko, keuntungan 10 persen akan dibayarkan dari uang yang dikeluarkan, di mana keuntungan 10 persen akan dibayarkan. Skema ini akan digunakan untuk kepentingan perusahaan,” kata pengacara tersebut.

Belakangan diketahui bahwa total ada 9 perusahaan yang bekerja sama dengan Citi dan uang yang dijanjikan tidak dikembalikan kepada mahasiswa dan malah mahasiswa terjebak dengan pinjaman online. Dari penyelidikan diketahui bahwa sebelumnya Citi pernah melakukan perbuatan serupa dimana uang yang diterima dari mahasiswa IPP digunakan untuk memenuhi janji yang dibuat kepada korban sebelumnya.

“Uang terdakwa City (Rp 500 juta) digunakan korban sebelum pembayaran modal atau cicilan, untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan mobil,” kata pengacara.

Tonton video ‘Polisi Bongkar Modus Selingkuh Ratusan Mahasiswa IPP’:

[Gambas:Video 20detik]