Mei 3, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

TRIBRATA – Jaga netralitas anggota, Polri atur perilaku di media sosial

TRIBRATA – Jaga netralitas anggota, Polri atur perilaku di media sosial

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Dr. Listio Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Hal tersebut juga tertuang dalam surat telegram resmi bernomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Karo Wabprof Divisi Probham Polri Brigjen. Sebagai Agus Vijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk menjaga netralitas Polri jelang pemilu 2024.

“Pertama yang perlu kita ketahui rambu-rambunya, ada undang-undangnya, ada Perbol dan untuk memperjelas langkah-langkah politik praktis (larangan) dengan surat telegram Kapolri, kami mengirimkan telegram nomor 2407 pada bulan Oktober. (17/12/23) “Komunitas yang dilarang oleh polisi di media,” jelasnya.

Dia menjelaskan, seluruh anggota Polri dilarang berfoto bersama pasangan calon. Selain itu, anggota Polri juga dilarang mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Kemudian, dilarang mengambil foto selfie dengan pose yang dapat memberatkan Polri dalam mendukung partai politik. Mempromosikan, merespon dan menyebarkan gambar foto calon melalui media massa, media online dan media sosial.

Termasuk pose foto dengan jari, dan dulu kalau ada paksaan, baik itu bintara atau bintara, ada paksaan, itu tidak boleh, ”ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Divisi Propam juga punya cara dalam melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas anggota Bolri. Sebenarnya, Pak. Berbagai video yang menggunakan gambar Babin telah banyak disebarkan sebagai pengingat kepada seluruh jajaran.

“Salah satunya pencegahan yang harus dilakukan terlebih dahulu, yang pertama bagi pekerja propam adalah meningkatkan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, keteladanan pimpinan dalam menjaga netralitas Polri diutamakan. Selanjutnya ada penjelasan dan bimbingan mengenai kedisiplinan anggota.

“Selain UU, ada norma permisif dan tidak boleh, perpol untuk melanjutkan rambu pangkat,” ujarnya.

READ  Jadwal Delegasi Indonesia di Indonesia Masters 2022: Anthony Jinding dan Jonathan Christie: Okason Sports

Dia menjelaskan, Probham Polri juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.

Menurut dia, pada tahapan pemilu kali ini Propam Polri sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Apabila ada tindakan represif maka akan dibentuk panitia khusus untuk menangani netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wakil Profesor.

Dia mengatakan, tak hanya anggota Polri saja, tapi juga keluarga polisi peserta pemilu 2024 sudah diatur dalam telegram tersebut. Polri telah mendaftarkan keluarga polisi peserta pemilu.

“Ada calon legislatif dari tingkat kabupaten, DPRD provinsi hingga DPR RI, kita punya datanya, kurang lebih 1.300 data hingga saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski ada anggota keluarga yang mengikuti pemilu 2024, namun anggota keluarga tersebut tetap tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik. Penyalahgunaan terhadap fasilitas yang ada juga tidak diperbolehkan.

Dia mengatakan, jika ditemukan dugaan anggota yang tidak netral, Polri akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke berbagai pihak. Jika kemudian terdeteksi ada pelanggaran, akan diambil tindakan lanjutan dari Propam Polri.

Kemudian akan dilakukan peraturan daerah untuk mengetahui jenis pelanggarannya. Sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan apabila pelanggarannya tergolong berat.

“Kepala Divisi Propham sudah memberikan tenggang waktu dan sudah kita bahas sudah berakhir 14 hari untuk pelanggaran kode etik, 7 hari setelah berakhirnya LP pelanggaran ASN, ini yang kita lakukan. sangat serius menangani arbitrase ini,” ujarnya.