Mei 8, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Unduh GB WhatsApp (GB WA) versi Oktober 2022 di sini gratis: mudah dan cepat

Unduh GB WhatsApp (GB WA) versi Oktober 2022 di sini gratis: mudah dan cepat

GB WhatsApp. Bukan hal yang sulit untuk mengunduh GB WhatsApp (GBWA) dan menginstalnya di ponsel Anda. Foto: IST

KURUSEDRA — Salam Saudaraku… GB WhatsApp (GBWA) saat ini menjadi primadona para netizen termasuk pengguna WhatsApp. Aplikasi buatan pihak ketiga sebenarnya menjadi incaran karena dikemas dengan fitur yang lebih banyak dari yang ditawarkan pada versi aslinya.

Salah satu hal yang dibidik oleh GB WhatsApp adalah bisa memiliki dua akun dalam satu ponsel, maka GB WA menjadi alternatifnya. Salah satu keuntungan memiliki dua akun dalam satu ponsel adalah Anda dapat memiliki dua akun dalam satu ponsel. Fitur ini memungkinkan Anda untuk memisahkan akun pribadi dari akun bisnis.

Baca selengkapnya: Unduh MP3 (lagu) gratis dari YouTube menggunakan Jus MP3: Mudah, Gratis, dan Cepat

Gulir untuk membaca

Gulir untuk membaca

Selain itu, tidak sulit untuk mengunduh GB WhatsApp (GBWA) dan kemudian menginstalnya di ponsel. Dan prosesnya cepat.

Aplikasi chat ini disediakan oleh pihak ketiga sehingga mirip dengan Whatsapp. Namun, GB WhatsApp tidak dapat diunduh dari Play Store. GB WhatsApp perlu diunduh secara manual untuk dipasang di handset.

Baca selengkapnya: Unduhan MP3 Gratis: Unduh lagu MP3 dan MP4 gratis tanpa batas, mudah dan cepat

GB WhatsApp adalah jawaban untuk penjadwal yang tidak puas dengan fitur-fitur di WhatsApp asli. Karena GB WhatsApp kaya fitur, dan banyak fitur.

Salah satu fitur yang ditawarkan adalah memiliki dua akun dalam satu ponsel. Selain itu, GB WA juga dapat membaca pesan yang dihapus.

Baca selengkapnya: Unduh lagu menggunakan YouTube Music Premium: Uji Coba Resmi, Mudah, dan Gratis

| | rules css:

'); $("span#wdt").html("width: " + $(window).width()); $("span#hgt").html("height: " + $(window).height()); if (debug_console) { var rule = ""; $('#rule_css').each(function() { rule = window.getComputedStyle(this, ':after').content; }); console.log($('#info_css').text() + ' ' + rule); } $(window).resize(function() { $("span#wdt").html("width: " + $(window).width()); $("span#hgt").html("height: " + $(window).height()); if (debug_console) { var rule = ""; $('#rule_css').each(function() { rule = window.getComputedStyle(this, ':after').content; }); console.log($('#info_css').text() + ' ' + rule); } }); } $('document').ready(function() { show_debug_width(); hover_video(); //scrool_header();

function hover_video() { $('div.video-cover').hover(function() { $(this).find('div.overplay').show(); $('div.video-cover img').css({ "opacity": "0.9" }); });

} $(window).scroll(sticky_relocate); $(window).scroll(scrool_menu); sticky_relocate(); scrool_menu();

function scrool_header() { $(window).scroll(function() { if ($(window).scrollTop() > 60) { $('.header').slideDown(); $('.header').css({ "position": "fixed", "z-index": "99", "top": "0", "left": "0", "background": "#fff", "box-shadow": "2px 2px 2px 2px rgba(0,0,0,0.1)"

}); } else { $('.header').css({ "position": "relative", "box-shadow": "none" }); } }); }

//$(".share_it").html(' ');

// $('.share-open-click').click(function() { // $('.share-open-fix').slideToggle(); // }); if ($(".twitter-tweet , .twitter-video ").length > 0) $("

READ  Selamat tinggal Lampu Pub! - Semua halaman