April 20, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Warga Lasvi Tolak Petugas Kontrol Harta KAI dengan Air Cabe

Warga Lasvi Tolak Petugas Kontrol Harta KAI dengan Air Cabe

Bandung

PT KAI Daop 2 Bandung menguasai properti berupa tujuh rumah yang berlokasi di Jalan Laswi, Kota Bandung. Kontrol properti diwarnai oleh oposisi warga.

Pemantauan Tedik Jafar, Warga sempat merapikan atau meletakkan bambu dan bendera merah putih di depan rumah yang akan dikosongkan. Setelah petugas tiba, anggota masyarakat menghentikan mereka.

Sebuah kerusuhan terjadi. Beberapa penghuni rumah terlibat adu mulut dengan pihak berwajib. Masyarakat berusaha mengusir petugas. Beberapa bambu yang didirikan dibakar dan dibuang ke jalan. Beberapa warga juga menggunakan semprotan merica untuk melawan petugas.



Usai keributan, petugas langsung masuk ke dalam rumah dan mengosongkan isi rumah. Selama proses evakuasi, perlawanan dan pertempuran masih terjadi. Warga melemparkan beberapa perabot di Jalan Laswi. Beberapa perabot rusak dan berserakan di jalan.

“Hari ini kami membawa pesanan tujuh rumah perusahaan yang berlokasi di PT KAI Daop 2 Bandung Jalan Laswi. Tujuh rumah perusahaan ini milik PT KAI. Kami buktikan dengan sertifikat,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo. Di tempat kejadian, Rabu (20/20). /7/2022).

Warga tujuh rumah di Jalan Lasmi memprotes saat petinggi PT KAI ingin mengolah lahan tersebut. Foto: Wisma Putra/Tedic Zafar

Kusvardoyo PT KAI Sertifikat No. 2/1988 mengaku memilikinya di sakunya. Sertifikat ini menjadi dasar PT KAI menguasai tujuh rumah di Jalan Laswi. Menyelesaikan tujuh rumah no. 24, 28, 30, 32, 34, 36, 38 RT 003 RW 004 Desa Kagabring, Kecamatan Patungungal, Kota Bandung.

“Padahal, semua rumah milik PT KAI, baik bersertifikat maupun tidak, sudah ada bukti haknya, yakni kartu hibah,” kata Guswardoyo.

Kartu hibah merupakan produk hukum yang berasal dari Hindia Belanda yang bersifat tetap dan final.

READ  Ricky Rizal mengatakan tidak ada pelecehan di Magelang tapi ada perkelahian, RR mencoba menenangkan situasi

Kuzvardoyo mengaku mengkonsolidasikan aset sebelum mengendalikannya. PT KAI Daop 2 Bandung sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada warga yang menempati tujuh rumah.

“Mereka merasa sudah lama tinggal di sini. Padahal, apa pun ceritanya ketika tidak memiliki bukti hak milik, tentu mereka harus rendah hati,” kata Kuzvardoyo.

“Sebagian dari tujuh rumah ini ada empat rumah yang kontraknya dengan PT KAI. Artinya mereka sudah tahu kalau itu milik atau milik PT KAI,” tambah Guswardoyo.

Warga vs

Selain itu, Kuzvardoyo mengatakan proses penguasaan properti di Jalan Laswi sudah berlangsung lama. Menurut dia, beberapa warga Jalan Laswi sempat menandatangani kontrak dengan PT KAI. Puluhan rumah di ujung jalan itu, lanjutnya, beberapa di antaranya masih kontrak.

“Karena letaknya yang strategis, sudah dikomersialkan. Dan sebagai PT KAI kita berkewajiban untuk mengelola aset perusahaan agar tidak jatuh ke tangan penguasa,” kata Guswardoyo.

PT KAI Daop 2 menanggapi protes warga Bandung. Menurut Kuzvartoyo, pihaknya mengaku telah melakukan prosedur yang ada.

“Sebenarnya protes atau tidak, berarti mereka sudah tahu akan ada penindakan hari ini. Kami sebagai PT KAI tentu menghormati jalur hukum yang ada. Kalau merasa punya hak, silakan ajukan gugatan,” kata Kusvardoyo.

Sementara itu, Allan, perwakilan warga teregulasi, menilai regulasi yang dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung tidak sesuai aturan. Allen dan warga lainnya meminta kuasa hukum PT KAI Daop 2 Bandung untuk menunjukkan legitimasi.

“Kami minta PT KAI surat penunjukan atau bukti putusan pengadilan yang sah. Mereka tidak bisa menunjukkannya. Mereka hanya bisa bicara samar-samar,” kata Allen yang juga perwakilan DPR RI. dan organisasi Aliansi Penghuni Tanah (ATPRN).

READ  Kualifikasi Piala Asia U-20 2023 Hasil Timnas Vietnam U-20 vs Timor Leste Timnas U-20: Pesta Gol, Bintang Emas Muda Menang 4-0! : Bola Laut

Allen meminta PT KAI untuk menunjukkan keabsahan aset yang dikuasai. Selain itu, kata Allen ada pengunjung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pihak kepolisian dan Pemkot Bandung. Menurut Allen, pengendalian aset harus dihentikan sementara. Allen mengaku Kementerian Hukum dan HAM telah mengirimkan surat ke beberapa perusahaan di Bandung, termasuk PT KaI Daop 2 Bandung.

“Minta penjelasan dan penangguhan sementara. Tapi diabaikan,” kata Allen.

Alan adalah salah satu warga nomor 24 yang dikuasai KAI. Dia mengatakan dia telah tinggal di rumah itu selama lebih dari 50 tahun. Sebelum penertiban, Alan juga mendapat surat teguran dari PT KAI. Namun, warga sekitar marah karena perintah itu terus dilaksanakan.

Warga tujuh rumah di Jalan Lasmi memprotes saat petugas dari PT KAI ingin mengolah lahan tersebut.Warga tujuh rumah di Jalan Lasmi memprotes saat petinggi PT KAI ingin mengolah lahan tersebut. Foto: Wisma Putra/Tedic Zafar

“Karena ketika datang, mereka memberi kami surat. Kami meminta perintah pengadilan yang sah dari awal. Mereka tidak bisa menunjukkannya,” kata Allen.

Allen menjelaskan bahwa ATRBN Indonesia menerima klarifikasi tersebut dalam pertemuan dengan beberapa perusahaan. Mengklaim bahwa dia berhak atas sertifikat tanah. PT KAI, di sisi lain, mengatakan telah mengantongi sertifikat tanah secara berturut-turut.

“Kami sangat memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat karena kami telah melewati fisik. Menurut hukum perdata, kami tidak dapat memiliki properti lebih dari 20 tahun. Ini telah menjadi properti selama lebih dari 30 tahun tanpa alasan,” kata Allen.

(setelan/yum)