TRIBUNNEWS.COM – Pengacara mengungkapkan kondisi Barada E Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan itu Brigadir J.
secara fisik, Barada E Kesehatan yang sempurna.
namun, Barada E Belum siap masuk penjara.
Bharata Richard Eliezer Nama panggilan Barada E Dituduh pembunuhan Brigadir J di kantor Inspektur Jenderal Ferdi Sambo Jumat lalu (8/7/2022).
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara./2022) malam,” kata Brigjen Andy Ryan Zajadi, Brigjen Bareskrim dan Bareskrim, di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Selain itu, Andi berkata: Barada E Dikatakan bahwa dia tidak dalam posisi bertahan ketika dia menembak Brigadir J.
Parada E sekarang berada di bawah pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 dengan 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan pembelaan diri,” kata Andy, Rabu (3/8/2022) di Mabes Polri Jakarta. Kompas.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Barada E kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Otoritas hukum Barada EAndreas Nahot Silitonga mengungkapkan situasinya Barada E Setelah ditahan di sel sebagai tersangka.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan