TRIBUNNEWS.COM – Pengacara mengungkapkan kondisi Barada E Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan itu Brigadir J.
secara fisik, Barada E Kesehatan yang sempurna.
namun, Barada E Belum siap masuk penjara.
Bharata Richard Eliezer Nama panggilan Barada E Dituduh pembunuhan Brigadir J di kantor Inspektur Jenderal Ferdi Sambo Jumat lalu (8/7/2022).
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara./2022) malam,” kata Brigjen Andy Ryan Zajadi, Brigjen Bareskrim dan Bareskrim, di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Selain itu, Andi berkata: Barada E Dikatakan bahwa dia tidak dalam posisi bertahan ketika dia menembak Brigadir J.
Parada E sekarang berada di bawah pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 dengan 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan pembelaan diri,” kata Andy, Rabu (3/8/2022) di Mabes Polri Jakarta. Kompas.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Barada E kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Otoritas hukum Barada EAndreas Nahot Silitonga mengungkapkan situasinya Barada E Setelah ditahan di sel sebagai tersangka.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Kapten Timnas U-23 Indonesia Nathan Dijo-A-on menyambut baik kepulangannya
7 Suasana pemakaman Muriati Sotibio yang dihadiri Jokowi dan Didik Soeharto
Jadwal Siaran Langsung MotoGP Spanyol 2024: Peco Bagnaia Keajaiban Bersama Marc Marquez