Mei 3, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Alasan sederhana mengapa sepeda motor harus memiliki lampu siang hari

Alasan sederhana mengapa sepeda motor harus memiliki lampu siang hari

Jakarta, KOMPAS.com – Salah satu aturan yang harus diikuti Pengendara sepeda motor Nyalakan lampu bahkan di siang hari. Peraturan ini menimbulkan pertanyaan apa urgensi penerangan saat kondisi cerah.

Di akun Instagram resminya, Pasukan Transportasi Polisi Nasional NTMCMemberikan edukasi tentang pentingnya penerangan Lampu sepeda motor Sore Tidak lain adalah mengurangi risiko kecelakaan.

Baca juga: Komentar Shell Soal Tren Mobil Listrik di Indonesia

“Guys, sebelum berangkat pastikan lampu penanda dan lampu utama kalian menyala. Untuk mengurangi resiko kecelakaan dari kendaraan tak dikenal saat melintas!” Tulis keterangan video yang dikutip Selasa (5/3/2024).

Foto: Tangkapan layar Satlantas Polri NTMC memberikan edukasi pentingnya menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Tidak lain adalah mengurangi risiko kecelakaan.

Dalam uraiannya, video tersebut mengingatkan pengendara sepeda motor untuk mengecek kondisi lampu, apalagi jika sedang hujan. Dimensi sepeda motor yang tergolong kecil membuatnya “tidak terlihat” oleh pengendara lain dari kendaraan lain di jalan.

“Periksa lampu sein kanan dan kiri berfungsi dengan baik dan sedang hujan, lampu kecil dan lampu senja kita perlu dicek,” demikian bunyi keterangan video tersebut.

“Sebaiknya dijalankan saat musim hujan agar kita terhindar dari kemungkinan kecelakaan dan kendaraan di depan kita bisa melihat dan mendeteksi kita,” ujarnya.

Baca Juga: Pentingnya Perawatan Eksterior dan Interior Mobil

motor turingFoto: Wahana motor turing

Aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam UU LLAJ dan diterbitkan pertama kali pada tahun 1988 oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

READ  Timnas Basket Putra Indonesia Raih Emas di SEA Games 2021, Salah Satu Kunci Sukses Pemain Alami: Oaxacan Games

Sekarang pokok bahasannya adalah tentang tugas penerangan sepeda motor Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (LLAJ) akan menyala sepanjang hari.

Baca juga: Layanan Mudik Motor Gratis dengan Kereta Api Meluas ke Jawa Timur

Pasal 107:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengoperasikan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan dalam kondisi tertentu.
(2) Sopir sepeda motor Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lampu utama harus dinyalakan pada siang hari.

Pasal 293 Ayat 2:

Pasal 107 Ayat (2) mengatur, barangsiapa mengendarai sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu pada siang hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (satu). ratus ribu rupee).”


Dapatkan pembaruan Berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Update Berita Kompas.com” dengan klik linknya https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.