April 30, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Bagaimana cara mendaftar menjadi petugas haji?  Sekarang siap: Okazone Haji

Bagaimana cara mendaftar menjadi petugas haji? Sekarang siap: Okazone Haji

Jakarta – Direktur Konstruksi Haji Arsad Hidayat menjelaskan proses seleksi Petugas Haji Akan berlangsung pada akhir tahun 1445 H/2024 M 2023. Proses seleksi petugas akan dilakukan pada tahap awal Kementerian Agama Dari Kabupaten/Kota hingga Pusat.

Menurut Arsad, ada tiga kategori petugas haji yang dibutuhkan; Pertama, petugas PPIH Glotar yang bertugas mendampingi majelis. Dua lainnya merupakan pejabat yang tidak mendampingi jamaah haji atau PPIH Arab Saudi (saya Clotter) dan pejabat pendukung PPIH, kata Arsad.

Proses seleksi akan dimulai pada akhir tahun (Desember) dan diharapkan daftar nama penanggung jawab penyelenggaraan haji 1445H sudah diterima pada awal tahun 2024.

Persyaratan Petugas Haji

Terkait syarat petugas haji tahun 2024, Kementerian Agama belum merilis informasi resminya. Tak jauh berbeda dengan syarat petugas haji tahun 2023.

Pendaftaran Petugas Haji 2023 dilakukan secara online realitas Hal itu bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka Super Apps Kementerian Agama. Letaknya pada Berita Acara Pendaftaran Petugas Haji. Aplikasi mungkinUnduh Tamil Melalui iOS dan Toko mainan.

Ikuti Berita Okezone berita Google


Cara Daftar Pejabat Haji 2023 di Aplikasi Pusaka

1. Masuk ke halaman Warisan Kementerian Agama, pilih menu “Pendaftaran Pejabat Haji” dan klik “Daftar”.

2. Peserta akan diinstruksikan untuk mengisi berbagai data antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, password dan konfirmasi password.

READ  Rasa Prihatin Napoleon ke M Kayang yang Dihukum 10 Tahun Penjara

3. Isi pertanyaan tambahan pada kotak yang tersedia dan klik “Daftar”.

4. Setelah registrasi berhasil, peserta akan diminta menunggu ujian administrasi tingkat kabupaten/kota.

Tahun lalu, panitia dan pejabat PPIH Arab Saudi membukanya untuk umum dengan syarat mendapat rujukan dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil harus melampirkan surat penunjukan dari Kementerian/Lembaga.