April 24, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Batas waktu bagi pelanggan PCA yang meminta deposit mereka adalah 32 tahun setelah penyitaan

Jakarta, Kompas.com – Warganegara சுரபயா Anna Suryani PT Bank Jawa Timur Central Asia Tbk atau P.C.A. Karena uang disimpan Area penyimpanan Banknya disita. Menurut penggugat, total simpanan yang hilang mencapai lebih dari 1 miliar.

Mengutip Sistem Informasi Pengawasan Kasus Pengadilan Nigeri Surabaya, Senin (26/10/2020), kasus tersebut didaftarkan pada 3 April 2020.

Tergugat Pertama Bank P.C.A.. Para tergugat adalah kantor Komisi Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di Gedung BI lantai 4 dan kantor BI Regional II Jawa Timur.

Kronologi kasus ini bermula pada tahun 1988 ketika Anna Suryanti membuka sembilan deposito sebagai persiapan masa depan bagi dirinya dan anak-anaknya.

Baca juga: PCA Boss: Tidak ada kabar tentang simpanan yang dibakar

Namun, ketika hendak mencairkan deposit tersebut, Anna setuju bahwa deposit tersebut tidak dapat ditarik karena dianggap sudah kadaluarsa.

Menyadari bahwa dia tidak pernah menarik tabungannya, dia pergi ke bank P.C.A. Investigasi masih berlangsung. Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2020, dengan penggugat dijadwalkan untuk mempelajari kesaksian tersebut.

Dalam kasus ini, Anna Suryani dan anak-anaknya menyatakan bahwa PCA bank tersebut terkena default.

Perkara perdata dengan 353 / PDTG / 2020 / BNSBY diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Anna Suryanti, Don Herman Sutando, Don Johan Sutando, dan Vony Susanthi.

Baca juga: Aset PCA tembus Rp 1.000 triliun

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun lalu Anna Suryani membuka 3 rekening atas namanya masing-masing, yaitu Rp. 3 juta, Rp. 4 juta dan Rp. 5 juta. Tanggal pembukaan rekening deposito antara 1988-1990.

Sedangkan ketiga anaknya, Dan Hermione Sutando, Don Johann Sutando, dan Vonnie Susandi, masing-masing memiliki dua simpanan masing-masing sebesar Rs 4 juta dan Rs. 5 juta diberikan atas nama mereka sendiri. Dengan demikian total 9 simpanan dibuka oleh penggugat.

READ  Marcus Rashford Kalah dari Inggris di Final Piala Eropa 2020, Lampart Mann Kritik Gaya Penalti Pemain United: Okeson Bola

Anna Suryani dan ketiga anaknya telah mengajukan gugatan terhadap Bank PCA untuk meminta pengembalian dana sebesar $ 1,76 miliar.

Selain itu, penggugat juga bertanya Pengadilan Untuk menghukum terdakwa karena membayar $ 6,48 miliar dalam kerusakan material dan untuk membayar ganti rugi secara bersama-sama dan bersama-sama dengan 2 terdakwa melebihi Rp 500 juta.

Baca juga: Memperkuat biaya cadangan, laba PCA turun 4,2 persen

Keberatan BCA

Sementara itu, pihak bank BCA membenarkan bahwa penyitaan simpanan nasabah di BCA tidak benar. Klaim Billiard Zero yang disita dianggap tidak berdasar.

“Kami ingin memperjelas bahwa meskipun pelanggan mengembalikan slip setoran lama, mereka tidak akan dapat membayar kembali setoran yang dilakukan oleh pelanggan tanpa mengambil slip setoran,” kata Hera F Harion, Wakil Presiden Eksekutif, Sekretariat PCA dan Komunikasi Perusahaan, dalam sebuah pernyataan.

Bukti juga telah diserahkan untuk memberikan agenda yang jelas untuk proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang sedang berlangsung.

“Dalam melakukan operasional perbankan, dapat dikatakan PCA selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas terkait sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: 5,4 miliar simpanan digugat oleh nasabah PCA karena tidak likuiditas

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati praktik pengadilan.

“Kami mendesak semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” kata Hera.

Zahja Chettiatmatja, Direktur Jenderal, PD Bank, Central Asia, DPK, turut buka suara terkait kasus dari partai, PCA ( Setoran PCA disita).

“Saya hanya memberikan penjelasan singkat bahwa tidak ada setoran yang disita. Tidak ada waktu untuk setoran bank,” kata Zahja.

Baca juga: Demikian penjelasan BCA karena simpanan nasabah disita

READ  Google Maps, Pemotor Cewe Ini Buat Code Darurat oleh Nyasar di Hutan Gegara

Zahja mengatakan bank akan selalu memenuhi hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menarik simpanan. Hak ini tetap diberikan jika slip setoran hilang, terseret, rusak atau dibakar.

“Kalau masih jatuh tempo atau diminta dengan bukti yang ada, akan diterbitkan. Sebagai bukti, akan dikreditkan ke rekeningnya. Tidak bisa dipungkiri dia (nasabah) menerimanya dan uangnya kembali ke deposan,” ujarnya.

Tentu, kata Zahja, setelah setoran dilakukan, nasabah tidak dapat mengklaim bahwa setoran tersebut belum lunas jika ditemukan slip setoran suatu saat nanti.

“Yang bersangkutan kemudian ditemukan (surat keterangan setoran hilang) ya, Maaf Saya tidak bisa, ”katanya.

Baca juga: Cuti kolektif, tidak semua kantor cabang PCA beroperasi

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Penulis: Sakina Rakma Diya Chettiavan)