Jakarta – Sampai kapan sah Penagihan utang itu menarik. Pasalnya, debt collector (DC) di Pinchol tidak hanya datang ke rumah untuk menagih uang, tetapi juga mengancam melalui media sosial dan menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih uang tersebut.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penagihan lapangan debt collector. Debt collector tidak bisa bersikap kasar kepada debitur.
Berbagi data dilarang oleh debt collector. Bahkan saat menagih, debt collector harus membawa surat resmi.
Tapi berapa lama penagihan utang itu sah?
Berikut penuturan catatan Okezone, Senin (4/12/2023):
DC Pinjol berhenti menagih pinjaman yang belum dibayar setelah masa jatuh tempo 90 hari, jelas pengurus Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI).
Ikuti Berita Okezone berita Google
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Vespa 946 tiruan Christian Dior hanya Rp 13 jutaan
Diluncurkan sore ini di PEVS 2024, Blue Bird menggunakan BYD All New e6
Perbedaan transmisi IVT pada sabuk baja dan CVT konvensional