April 27, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Berengsek!  Waskita Karya (WSKT) gagal membayar bunga obligasi yang jatuh tempo

Berengsek! Waskita Karya (WSKT) gagal membayar bunga obligasi yang jatuh tempo

IssueNews.com – Pada 5 Mei 2023, Waskita Karya (WSKT) menginformasikan bahwa KSEI tidak dapat menyetor sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran bunga obligasi ke-11 pada 6 Mei 2023.

Direktur Utama PLT Waskitah Karya (WSKT) Murshid mengatakan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (5/5) bahwa gagal bayar bunga obligasi jatuh tempo disebabkan tidak mendapat persetujuan dari pemegang obligasi. PUB IV Tahap I Tahun 2020 Seri B Pertama atas permohonan penundaan pembayaran bunga dari tanggal 6 Mei 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023.

Selain itu, posisi perseroan saat ini memiliki ketentuan untuk menerapkan perlakuan yang sama kepada semua kreditur, sehingga perseroan tidak dapat membayar pembayaran apapun, termasuk bunga dan/atau pokok, selama masa penangguhan. Pembayaran kewajiban keuangan kepada semua pemegang obligasi dan kreditur. Pinjaman bank Perseroan dalam rangka proses review komprehensif Master Restructuring Agreement yang berlaku mulai 7 Februari 2023 sampai dengan 15 Juni 2023.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020, Perseroan dapat dinyatakan wanprestasi oleh Wali Amanat apabila kegagalan membayar bunga tidak diperbaiki dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima teguran tertulis dari Wali Amanat. Perjanjian, dan wali amanat berhak memanggil RUPO untuk menentukan apakah akan melanjutkan pelanggaran perjanjian terhadap perusahaan.

PT Waskita Karya (WSKT) menerbitkan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 Seri B sebesar Rp135,5 miliar dengan tingkat bunga tetap 10,75% per tahun selama 3 tahun dan pada tanggal 6 Agustus 2023 dan sebagai wali amanat PT. Bank Mega Tbk. (MEGA).