Mei 2, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Berikut reaksi Tata Usaha Vaskit Karya (WSKT) menanggapi kasus PKPU tersebut

Berikut reaksi Tata Usaha Vaskit Karya (WSKT) menanggapi kasus PKPU tersebut

IssueNews.com – Vaskitha Karya (WSKT) menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks. Restrukturisasi utang belum selesai, muncul masalah baru. Baru-baru ini, perusahaan menghadapi kasus penundaan pembayaran kewajiban pinjaman (PKPU).

PKPU diajukan oleh Tony Hardando Lasmana melalui pengacaranya Ferdi Sotheono. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tony menyampaikan PKPU terkait Obligasi Tetap Tahap II Tahap III Tahun 2018.

Meski begitu, pihak perusahaan menyebut somasi dan tuntutan PKBU belum diterima. “Oleh karena itu, kami tidak dapat menemukan informasi tambahan tentang pinjaman tersebut sebagai dasar dan dasar bagi pemohon untuk mengajukan permohonan PKPU ke lembaga tersebut,” tulis Murshid, Direktur Utama Waskita Karya.

Namun demikian, Perseroan tetap mempertahankan kebijakan perlakuan yang sama terhadap semua kreditur yang ada, termasuk pemberi pinjaman bank dan pemegang obligasi, dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghadapi kasus ini, sebaiknya manajemen mempelajari terlebih dahulu aplikasi PKPU yang dapat menentukan strategi penanganan kasus.

Namun, perusahaan akan mengikuti proses PKPU dan menyiapkan proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan dan Komite Penasehat akan terus terlibat dalam diskusi dan negosiasi lebih lanjut dengan semua pemberi pinjaman.

Pemberi pinjaman bank dan pemegang obligasi meminta persetujuan rencana modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perusahaan. “Dapat dilaporkan bahwa penggunaan PKPU tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan posisi keuangan perseroan,” ujar Murciyyid.

Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023 Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan surat Perusahaan no. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 terkait informasi kasus penundaan kewajiban pembayaran pinjaman (PKPU) kepada Waskita Karya (WSKT).

READ  Percayai Googler yang dipecat