Mei 2, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Diduga Tersangka Seumur Hidup, Bambang Widjojanto: Sudah Digulingkan

Diduga Tersangka Seumur Hidup, Bambang Widjojanto: Sudah Digulingkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Adu argumen pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024) berujung kecurigaan pengacara Anies-Muhaimin, Pambang. Vidjojanto. Bahkan, kuasa hukum Prabowo-Kibran, Yusril Ihsa Mahendra menyebut Bambang berstatus tersangka seumur hidup.

Bambang membela diri. Ia mengatakan, perkara yang menjeratnya sebelumnya telah ditunda oleh Kejaksaan Agung. Secara hukum, pemakzulan tidak membawa Jaksa Agung ke pengadilan untuk mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum.

Baca: Dukungan terhadap Hari Republik Indonesia pada 3 April bergema di Enkinton Surabaya

“Rakyat Sudah penolakan. Ketika seorang Guru Besar (Yuzril Ihsa Mahendra) bersikap seperti itu. Itu lelucon Aja. Untuk membuat argumen, Menangkal argumen (di pengadilan) Bau“Jangan lari terus,” kata Bambang kepada wartawan di sela-sela sidang.

Bambang menolak menanggapi laporan Edward Omar Sharif Hiarij, guru besar hukum pidana UGM. Eddie Hearridge Dia mengatakan akan meminta keringanan hukuman kepada Jaksa Agung untuk membatalkan kasusnya. Menurut dia, pernyataan Eddy dan Yusril hanya sekedar lelucon untuk mengalihkan topik dari isi kontroversi hasil pilpres. “Itu hanya lelucon mereka TIDAK Berdebat soal substansi,” ujarnya.

Bambang diketahui mendapat status tersangka dalam kasus pemberian informasi palsu saat menjadi pengacara pada 2010. Bareskrim Bolri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada tahun 2015. Saat itu, Bambang menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK).

Baca: Prabowo mengunjungi sekolah menengah di Beijing yang menawarkan makan siang gratis

Saat itu, masyarakat menilai Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan Cigak dan Buaya (KPK vs Bolri). Sebab, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Letjen Budi Gunawan, satu-satunya calon Irjen Polri, sebagai tersangka kasus korupsi.

READ  100% Win Rate Seri M vs Tim Indonesia, Blacklist Rolls RRQ Hoshi

keluar

Isu status tersangka mencuat saat Eddie Hearridge dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan Prabowo-Kibron. Bambang keberatan dengan majelis hakim karena berdasarkan berita yang dibacanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat baru penyidikan terhadap Eddy atas kasus suap dan gratifikasi.

Bambang juga menyebut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu masih berstatus tersangka KPK. “Khusus tersangka kasus korupsi, pengadilan ini harus dihormati dan diberhentikan sebagai ahli,” ujarnya.

Ketua MPR Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, juga mengatakan Majelis akan mempertimbangkan keberatan Pambang. Namun kenyataannya Eddie masih diperbolehkan memberikan keterangan sebagai ahli. Alhasil, Bambang keluar dari ruang sidang atau keluar Sebelum Eddie naik panggung.

Baca: Menantu SBY dan Donbrigif 18/Trisula kini berpangkat Kolonel.

“Karena saya keberatan, maka majelis memperbolehkan saya mundur sementara rekan saya Prof Hiarij memberikan penjelasannya. Saya kemudian akan bergabung dengan saksi ahli lainnya agar konsisten dalam pendekatan saya,” kata Bambang sebelum meninggalkan sidang. .

Dari atas panggung, Eddie melancarkan serangan balik ke Bambang yang lebih dulu berada di luar. Eddie merasa berhak untuk menegaskan pembelaan diri agar terhindar dari pembunuhan karakter.

Eddy menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan laporan umum atas kasus yang menjeratnya. Apalagi dia belum berstatus tersangka.

“Saya sudah berstatus tersangka Tantangan “Putusan tanggal 30 (Januari 2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka saya,” ujarnya.

Eddy menegaskan, Bambang belum mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Menurut dia, Bambang sebenarnya mengharapkan belas kasihan dari Jaksa Agung agar bisa melanjutkan kasusnya.

“Jadi aku berbeda denganmu Bambang Widjojanto Yang meski ditetapkan sebagai tersangka, ternyata tidakTantangan“Tapi mengharapkan belas kasihan dari Jaksa Agung untuk memberikan debonair,” kata Eddy.

READ  Demikian situasi Avanza dan Intra Bus setelah terjadi kecelakaan mengerikan yang menewaskan 9 orang di Babatu

Saat sidang sempat ditunda, giliran Yuzril Ihsa Mahendra yang menyampaikan dalil Ed. Yuzril mengatakan Eddie sudah tidak berstatus tersangka lagi dan KPK baru berencana merilis Sprint baru.

“Kalau tersangka juga tidak masalah. Siapa bilang tersangka tidak bisa ahli?” kata pakar hukum tata negara kepada wartawan.

Yuzril mengatakan pihaknya patut mempertanyakan status hukum Bambang Widjojanto. Sepengetahuan Yusril, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Jaksa Agung menolak kasus tersebut.

“Yang membuktikan perkaranya, sekarang statusnya bagaimana? Tersangka selamanya diragukan nyawanya. Itu (kasusnya) tidak bisa dibuka kembali,” kata Yuzril.

Yusril menjelaskan, perkara ditutup oleh pihak yang perkaranya dinyatakan selesai atau SP3 dan pihak yang memenangkan sidang pendahuluan. Adapun bagi orang-orang yang perkaranya telah dihentikan, maka perkaranya ditangguhkan dan tidak diajukan ke pengadilan. Artinya, orang yang perkaranya ditunda “selalu” menjadi tersangka.

“Jadi saya heran, orang ini mau menyalahkan orang tapi tidak memandang dirinya sendiri. Kami toleran. AjaKita Sudahlah Kali ini, kita TIDAK Tn. Bambang Widjojanto pernah protes,” kata Yusril.

“Saya tahu sikap beliau selama ini. Saya tidak pernah mengeluh, saya mau ke pengadilan, makanya kita selesaikan di pengadilan,” imbuh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.