April 25, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Fransisca Fannie merugi lebih dari Rp 30 miliar, diduga ditipu oleh orang asing dari Swiss: Popularitas Ozon

Fransisca Fannie merugi lebih dari Rp 30 miliar, diduga ditipu oleh orang asing dari Swiss: Popularitas Ozon

MANTAN Putri Indonesia Friendship 2002, Francesca Fanny Lauren Christie, Rp. Dia menderita kerugian lebih dari 30 miliar. Hal ini terjadi karena orang asing (WNA) dari Swiss berinisial LS diduga ditipu oleh rekan bisnisnya.

Alhasil, Jumat (26/8/2022) Francesca Feni mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Dogar Chidumorang. Diketahui, dia datang untuk melaporkan LS terkait kasus penipuan dan terkait uang. Cucian.



“Kami percaya bahwa hak klien kami benar-benar dilindungi oleh kepolisian Indonesia karena sebagai warga negara ia secara otomatis pergi ke mana pun untuk mengadu,” kata pengacara Dogar Chitumorang, Jumat (26/8/2022).

Merasa ditipu oleh LS, Francesca mengajukan laporan polisi. Dia mengaku pernah berinvestasi di bisnis hotel yang berlokasi di Padung, Bali.

Atas kejadian ini, Francesca Fannie juga mengaku merugi lebih dari 30 miliar.

“(Kerugiannya) sekitar Rs 30 miliar lebih. Itu dalam bentuk tunai, dalam bentuk dolar,” lanjut Dogar.

“Orang ini harus segera diproses, dicurigai dan jika perlu segera ditangkap,” katanya.

Selain itu, Dogar sebagai pengacara berharap polisi segera mengusut kasus tersebut.

Setelah melapor ke pihak berwajib, pelapor khawatir LS kabur ke luar negeri.

“Kami dengar (LS) ada di Bali di Patung. Kami beberapa kali tidak beritikad baik untuk memanggilnya, makanya kami laporkan ke Bareskrim,” pungkasnya.

READ  Boy William dan Vika Saleem telah ditambahkan ke daftar artis yang tidak disukai Lucinda Luna.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Francesca Fenney berinvestasi dengan pelaku melalui bisnis hotelnya di Padung, Bali.

Francesca mengaku mengenal LS sejak 2014.

Dalam hal ini LS diancam dengan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3 KUHP.

Laporan Fransisca Fannie tentang LS tercatat di LP/308/VIII/2022/Bareskrim Polri.

“Kami mencakup pasal 263, yaitu pemalsuan, dan 372, penipuan. Kami juga menggunakan pasal 3,4,5 undang-undang Indonesia 2010 tentang pencucian uang,” jelas Dogar.