April 26, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Ini adalah denda tiket elektronik untuk halaman pengemudi sepeda motor

Jakarta, Kompas.com – Tujuan aksi Tiket Penegakan hukum transportasi elektronik atau elektronik ( ETLE) Untuk sepeda motor mulai 1 Februari 2020.

Sementara itu, diterapkan pada 3 Februari 2020 untuk penegakan hukum atau penegakan hukum secara penuh.

Selain itu, Calon Kapolri Komgen Listo Sikit Prabovo menegaskan, sektor transportasi akan mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap kami akan memperkenalkan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” kata Listio saat uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Tujuannya untuk mengurangi pemeriksaan silang oleh anggota polisi lalu lintas saat menjalankan tugasnya.

Karenanya, menurut Listio, polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan hanya akan mengatur lalu lintas tanpa membawa tilang.

Baca juga: Komunitas Pecinta Kawasaki Ninja ZX-25R Unjuk Kehadirannya

Ada tiga sasaran aksi ETLE terhadap pengguna sepeda motor, yaitu melanggar rambu lalu lintas, melanggar rambu jalan, dan tidak memakai helm.

Menurut Kasupti Kakkam Ditlandas Bolta Metro Jaya AKBP Bahri Srekar, sebagian besar pelanggaran yang masuk di segmen ETLE didominasi oleh pengguna sepeda motor yang memasuki jalur Transjakarta.

“Pelanggaran sepeda motor yang melintasi jalur Transjakarta merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan jumlah ini mencapai 625 pelanggaran dalam seminggu pelaksanaannya. Tiket elektronik Kata Bahri saat dihubungi Compass.com belum lama ini.

KOMPAS.com/ Rihanna Aryadita Jakarta Timur, Pastor China, Jalan Jadinagar Bharat, Jakarta Timur Banyak pengendara sepeda motor sudah mendapatkan tiket melintasi jalur Transjakarta (30/1/2019)

Tidak hanya itu, rambu-rambu seperti penyeberangan jalur lurus dan tidak terputus serta penyeberangan jalan yang lebar juga kerap dilanggar oleh pengendara sepeda motor.

READ  Gabriel Jesus dilarang membela Brasil di final Copa America 2021, Neymar mengutuk: Okeson Bola

Baca juga: Auto 2000 Records rumah dengan banyak layanan mobil permintaan

Besarnya denda tiket ETLE sepeda motor adalah sebagai berikut:

1. Tidak memakai helm dengan denda maksimal 250.000 atau pidana penjara paling lama 1 bulan.

2. Kekacauan konsentrasi (main ponsel) Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Rp 500.000 dengan pidana denda paling banyak atau maksimal 2 bulan penjara.

Cara bekerja

Saat tertangkap kamera oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), seorang pengendara sepeda motor menutupi sepeda motornya dengan tangannya dan mencoba menipu polisi.  Kamis (6/2/2020) pagi, seorang pengendara sepeda motor tertangkap kamera ETLE karena melanggar jalur Ragunan-Duku Atas di Perkerasan Transjakarta 6. Dokumen Bolta Metro Jaya Saat tertangkap kamera oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), seorang pengendara sepeda motor menutupi sepeda motornya dengan tangannya dan mencoba menipu polisi. Kamis (6/2/2020) pagi, seorang pengendara sepeda motor tertangkap kamera ETLE karena membobol jalur Ragunan-Duku Atas di Perkerasan 6 Transjakarta.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tiket ETLE dengan menggunakan kamera pengintai untuk mencegah pelaku lalu lintas. Kamera pengintai ini sudah berjalan sejak tahun lalu.

Faktanya, ETLE dikembangkan tidak hanya untuk menyasar pengguna mobil, tetapi juga untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor sejak Februari 2020.

Lantas, bagaimana tepatnya cara kerja kamera tiket elektronik ini? ETLE memiliki peran kunci dalam membantu polisi dalam menegakkan hukum tentang peraturan lalu lintas, jelas Kasubit Kakkam Ditlandas Bolta Metro Jaya AKBP Bahri Sirekar sebelumnya.

Polisi pada Senin (3/2/2020) di Tamrin, Simbang Sarina, Jakarta Pusat, mensosialisasikan penggunaan penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.  Untuk saat ini, sistem ETLE bagi pengendara sepeda motor difokuskan pada penyelesaian tiga pelanggaran yaitu memakai helm, melanggar lampu lalu lintas, dan melanggar rambu jalan.  Penerapan aturan tersebut sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi pada Senin (3/2/2020) di Tamrin, Simbang Sarina, Jakarta Pusat, mensosialisasikan penggunaan penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Untuk saat ini, sistem ETLE bagi pengendara sepeda motor difokuskan pada penyelesaian tiga pelanggaran yaitu memakai helm, melanggar lampu lalu lintas, dan melanggar rambu jalan. Penerapan aturan tersebut sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (1/2/2020).

Kamera yang dipasang akan dipantau petugas TMC Bolta Metro Jaya di ruang tersendiri. Kamera tersebut mampu menangkap gambar dan petugas akan meninjau segala jenis pelanggaran, nomor polisi kendaraan tersebut akan direkam dan dikoreksi dengan basis data yang ada, ”kata Bahri beberapa waktu lalu.

READ  Komnas HAM mengungkapkan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J dan Parada E pada saat kejadian

Setelah jenis pelanggaran dipastikan, petugas akan menggunakan gambar pelanggaran tersebut sebagai bukti sebenarnya. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran langsung ke alamat pelanggar beserta hukuman pelanggarannya.

Sedangkan jenis kamera yang dipasang atau dimiliki oleh Bolta Detlandus Metro Jaya memiliki spesifikasi yang berbeda-beda. Pertama, dilengkapi dengan fitur automatic number plate recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi pelanggaran penanda dan lampu lalu lintas.

Polisi pada Senin (3/2/2020) di Tamrin, Simbang Sarina, Jakarta Pusat, mensosialisasikan penggunaan penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.  Untuk saat ini, sistem ETLE bagi pengendara sepeda motor difokuskan pada penyelesaian tiga pelanggaran yaitu memakai helm, melanggar lampu lalu lintas, dan melanggar rambu jalan.  Penerapan aturan tersebut sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi pada Senin (3/2/2020) di Tamrin, Simbang Sarina, Jakarta Pusat, mensosialisasikan penggunaan penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Untuk saat ini, sistem ETLE bagi pengendara sepeda motor difokuskan pada penyelesaian tiga pelanggaran yaitu memakai helm, melanggar lampu lalu lintas, dan melanggar rambu jalan. Penerapan aturan tersebut sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (1/2/2020).

Kedua, kamera pos pemeriksaan yang bisa mendeteksi pelanggaran tipe ganjil genap, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel oleh pengemudi mobil. Lalu ada kamera kecepatan radar terakhir.

Kamera ini dihubungkan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang lewat. Kamera tiket ETLE dapat menjangkau semua kendaraan dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera.

Pemindai pengendara juga dapat dilakukan dengan cepat dalam beberapa detik.

Terkadang, seperti pada malam hari, kamera akan memberikan kecepatan berkedip dengan cepat. Ini menandakan bahwa kamera sedang bekerja untuk menangkap gambar dan rekaman dari pengemudi.

Apabila data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan dan nomor polisi maka akan dikeluarkan surat konfirmasi kepada pelaku yang menyatakan bahwa data tersebut valid.