Mei 11, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Ini Alasan OJK OVO Cabut Izin Usaha

Lembaga keuangan PT OVO Finance Indonesia saat ini belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: OJK

jpnn.com, Jakarta – Lembaga keuangan PT OVO Finance Indonesia saat ini belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini diketahui melalui keputusan Komite Komisioner Jasa Keuangan, KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Ini Keuangan, Gedung Lipo Kuning, Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna mengatakan Jakarta diperlukan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur dan debitur.

Pernyataan resmi OJK yang dikutip Selasa (9/11) mengatakan, “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku atas perintah Komisioner Jasa Keuangan.”

Berdasarkan pemberitahuan NOMOR PEM-73/NB.1/2021, OJK menyatakan alasan pembatalan tersebut adalah pembubaran karena keputusan RUPS (Rapat Umum Pemangku Kepentingan).

“Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang lembaga keuangan dan harus menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. OJK.

Selain itu, ketentuan pasal 112 POJK No. 47/POJK.05/2020 terkait izin usaha dan lembaga lembaga keuangan dan lembaga keuangan syariah melarang penggunaan istilah perusahaan, keuangan, dan keuangan yang izin usahanya telah dicabut. Dan/atau kata-kata yang menggambarkan kegiatan keuangan atau perusahaan syariah, atas nama perusahaan.

Kemudian Dana ini Menyelesaikan hak dan kewajiban peminjam, debitur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Lembaga keuangan PT OVO Finance Indonesia saat ini belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).