Rabu, 10 November 2021 – 06:06 WIB
PT OVO Finance Komisi Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan terkait izin usaha di Indonesia. Keterangan foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, Jakarta – PT OVO Finance Komisi Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan terkait izin usaha di Indonesia.
Telah dinyatakan bahwa OVO tidak menyelenggarakan keuangan, berdasarkan keputusan Komisi Komisioner Jasa Keuangan, KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021, KEP-110/D.05/2021. Izin Usaha.
Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya perintah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Pernyataan resmi OJK yang ditandatangani oleh Plh tersebut ditulis oleh kepala departemen pengawasan IKNB 1A, “Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang lembaga keuangan.” Deputi Komisioner Pengawas IKNB I.
Menurut OJK, Ini Hak dan kewajiban harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu
1. Penyelesaian hak dan kewajiban peminjam, debitur dan/atau pemodal yang berkepentingan
2. Memberikan informasi yang jelas tentang proses penyelesaian hak dan kewajiban kreditur, debitur, dan/atau pemodal yang berkepentingan
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan di lingkungan perusahaan.
PT OVO Finance Komisi Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan terkait izin usaha di Indonesia.
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Pilihan skutik bekas Rp 7 jutaan, Get Beat atau Mio
Honda BR-V N7X 2024 Ungkap Kehebatan: Perpaduan Kemewahan, Keamanan, dan Performa!
Meski Toyota Fortuner zigzag menanjak, belum tentu demikian