April 20, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Ini sanksi bagi ABM yang tidak melengkapi mobil dengan alat pemadam kebakaran

Jakarta, Kompas.com – Peraturan baru mengenai alat pemadam ringan (APAR) untuk mobil baru akan berlaku mulai tahun ini.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat: Fokus sementara pada kendaraan peluncur baru KP972 / AJ502 / DRJD / 2020 terkait fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, ketika aturan diberlakukan, mobil baru yang dijual di pasaran harus dilengkapi dengan APAR sebagai alat pengaman dalam mencegah terjadinya kecelakaan kebakaran.

Baca juga: Apakah SIM dapat mengubah PPK Anda saat membayar pajak kendaraan?

Tidak hanya tugas tersebut diatur, tetapi pemerintah juga akan mempersiapkan Penalti Untuk agen pemegang merek dagang (APM) yang tidak mematuhi aturan ini.

Amazon Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipasang di mobil untuk menangani kebakaran jalan

Direktur Prasarana Angkutan Jalan Menteri Transportasi Rizal Vasal mengatakan sanksi masih akan diberlakukan dan saat ini menunggu ketentuan tanggap darurat.

“Kami menunggu (sanksi) ada, alat pemadam kebakaran dan aturan tanggap darurat terkait lainnya,” kata Rizal. Compass.com, Senin (18/1/2021).

Terkait sanksi tersebut, Rizal mengatakan, sanksi yang harus dijatuhkan kepada ABM atas pelanggarannya, baik berupa denda atau yang lainnya.

Baca juga: Inilah alasan mengapa PPK diwajibkan saat membayar pajak kendaraan

“Mungkin dibangun, tidak ada denda. Bus wisata, bus adalah contoh sederhana AKAP Pengajuan izin, kalau belum menyiapkan APAR sesuai standar izin, belum dikeluarkan, makanya banyak sanksi untuk membangun, ”ujarnya.

Senada, Rizal menambahkan, jika kemudian ABM mengajukan izin untuk memasarkan produknya, maka harus memenuhi persyaratan APAR di unit yang dijualnya.

Jika tidak, mobil baru tidak akan bisa dijual di pasaran sampai dilengkapi dengan kotak P3K ABM.

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam mobil.challengeertalk.com Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam mobil.

Lain halnya, Futiano, pengamat masalah lalu lintas, memperkirakan pengendalian yang dilakukan akan efektif jika sanksi dijatuhkan.

READ  OJK mengumumkan rencana merger MNC Bank (BABP) dan Nobu Bank (NOBU).

Sebaliknya, mobil baru di bawah regulasi baru harus dipasangi APAR dan tidak akan efektif tanpa ada penalti.

“Tanpa sanksi, tidak akan efektif jika setiap mobil membutuhkan perlengkapan,” ujarnya.

Baca juga: Ini adalah persyaratan untuk membayar pajak kendaraan satu tahun di outlet penjualan dan mobile samsam

Menurutnya, keberadaan APAR di dalam mobil itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sehubungan dengan lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Dinyatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 “Seseorang yang mengendarai kendaraan roda empat atau lebih di jalan tanpa ban serep, safety triangles, jacks, wheel openers dan P3K akan dikenakan denda paling lama 1 (satu) bulan atau maksimal 250.000 rupee (dua ratus lima puluh ribu rupee).”