Jakarta, Kompas.com – Surat ijin Mengemudi (Sim) Memiliki masa berlaku lima tahun. Dulu, masa berlaku ini berdasarkan tanggal lahir pemilik, tapi sekarang sudah berubah.
Perubahan ini berdasarkan nomor telegram Corlandas ST / 2664 / X / Yan.1.1 / 2019, dimana tanggal kadaluwarsa SIM saat ini tergantung pada tanggal pencetakan.
“Dengan kriteria, Waktu validitas SIM Sudah lima tahun sejak dirilis, dan tidak berdasarkan tanggal lahir kembali, ”kata Dirlandas Bolta Metro Jaya Combos Samboto Purnomo Yoko saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Ini sering kali merupakan kesalahan yang dapat dengan mudah membuat mobil Anda bermasalah
Meski ada perubahan, masa berlaku SIM tersebut adalah lima tahun sesuai aturan dalam Peraturan Kapolri (Percap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang keabsahan SIM tersebut.
Terima kasih telah membaca Compass.com.
Informasi, inspirasi dan Intelijen dari Surel Kamu.
Registrasi Surel
Aturan atau ketentuan di Perkap mulai berlaku mulai Oktober 2019. Jadi, aturannya Perpanjangan SIM saat ini masih berlaku pada tanggal dicetak.
“Ya memang tidak ditemukan tanggal lahirnya, tapi tergantung kapan dicetak masa berlakunya lima tahun,” ujarnya.
Baca juga: Apakah Anda ingin memperbarui atau memperbarui SIM Anda setelah Idul Fitri, ini adalah tarif resmi
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus berhati-hati lagi dalam mengingat kapan dokumen wajib dicetak, karena tanggal lahir sudah tidak bisa lagi dijadikan patokan dalam perpanjangan SIM.
Jika Anda ingin memperpanjang SIM Anda, Anda tidak perlu menunggu tanggal kedaluwarsanya.
Pasalnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan beberapa minggu sebelum masa berlaku habis.
Batalkan SIM
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kemampuan mengemudi seseorang.
Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM seringkali dianggap sebagai bukti pelanggarannya. Namun, setelah dilakukan penyidikan, SIM dikembalikan kepada pelaku.
Namun tahukah Anda bahwa SIM Petugas dapat dibatalkan?
Terkait pencabutan SIM seseorang, ada kriteria tertentu, seperti dijelaskan Samboto Purnomo Yoko, Direktur Transportasi Bolta Metro Jaya Combos.
“Kalau berkali-kali pelanggaran lalu lintas, pelanggaran berat, SIM bisa dicabut. Bisa dicabut dengan perintah pengadilan,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Secara khusus pembatalan SIM ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan identifikasi atau data pelanggaran SIM terhadap pelaku lalu lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang menangguhkan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sebelum ada keputusan pengadilan.
Ketentuan tambahan terkait pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 314 juga menekankan bahwa selain hukuman penjara, penjara atau denda, pelaku lalu lintas dapat dikenakan hukuman tambahan, seperti pencabutan SIM atau kompensasi sebagai akibat dari pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Surat Izin Mengemudi pada pasal 74 ayat (1) dan (2) yaitu nilai pelanggaran lalu lintas jika telah mencapai bobot 12 (dua belas), diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012. SIM ditangguhkan.
Kemudian, jika sudah mencapai 18 (delapan belas) tahun, SIM tersebut dapat dicabut sebagai izin tambahan berdasarkan putusan pengadilan.
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Layaknya Range Rover, inilah wujud final calon SUV premium Chery Fulvin T11.
Mitsubishi Triton terbaru siap jadi pekerja keras, simak ubahannya
Berbentuk meliuk, rumah ini dibangun menggunakan material bekas