Jakarta, Kompas.com – Awalan RF digunakan untuk mengemudi secara spontan dan sering dijumpai banyak kendaraan plat hitam yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Beberapa dilengkapi dengan rotator atau strobo dan dibawa oleh petugas.
Hal ini tentunya membuat jengkel pengendara lain karena pada dasarnya semua pengguna jalan raya memiliki hak yang sama di jalan raya.
Berkaca pada situasi tersebut, DiTlandas Bolta Metro Jaya merespon secara agresif isu tersebut. Ini menjamin akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik pelat RF yang berjalan di jalanan.
Baca juga: Identifikasi dua jenis sistem rem bus sehingga Anda dapat mencegah rem tidak bertiup
“Iya kita bisa. Sudah banyak RFS-RFP yang semuanya punya nomor khusus, dan sudah ditilang oleh anggota saya,” kata Sampoto Purnomo Yoko, dari Dirlandas Bolta Metro Jaya Combes, Rabu (24/9). 3/2021). TMCB
Sambodo menjelaskan, banyak jenis kendaraan dengan penawaran khusus di jalan raya.
Ini diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan lalu lintas jalan dan diatur dalam Pasal 134 dari daftar tujuh kendaraan prioritas.
Diantaranya adalah kecelakaan yang melibatkan jenazah atau ambulans, tamu negara dan duta besar yang sangat membutuhkan dukungan.
“Kalau rombongan lewat, yang utama pakai jalan dan polisi wajib melakukan pengamanan. Begitulah aturan undang-undang. Kecuali 7 orang itu, Anda tidak bisa Plat nomor Semuanya punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan, ”ujarnya.
Baca juga: Konsep motor listrik yang canggih adalah dapat memurnikan udara dan mengisi daya secara nirkabel
Hal yang sama berlaku untuk rotor. Sambodo juga menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kendaraan meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan bea cukai dengan warna kuning.
Kemudian kendaraan dinas Polari berwarna biru. Jadi ketika kendaraan sipil mengoperasikan rotator biru, pengemudi harus mendapatkan tiket.
“Jadi kalau ada kendaraan plat hitam yang pakai rotator melanggar hukum karena yang boleh mengoperasikan rotator hanya menggunakan kendaraan dinas,” kata Sambodo.
Setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang memenuhi syarat untuk prioritas jalan raya:
1. Sebuah mesin pemadam kebakaran yang bekerja.
2. Ambulans membawa orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
5. Kendaraan para pemimpin dan pejabat asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu negara.
6. Prosesi pemakaman.
7. Kendaraan dan / atau kendaraan untuk keperluan tertentu, menurut pejabat Polri.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan