Maret 29, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Jika Anda melanggar aturan, polisi akan menilang mobil pelat RFS dan banyak lagi

Jakarta, Kompas.com – Awalan RF digunakan untuk mengemudi secara spontan dan sering dijumpai banyak kendaraan plat hitam yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Beberapa dilengkapi dengan rotator atau strobo dan dibawa oleh petugas.

Hal ini tentunya membuat jengkel pengendara lain karena pada dasarnya semua pengguna jalan raya memiliki hak yang sama di jalan raya.

Berkaca pada situasi tersebut, DiTlandas Bolta Metro Jaya merespon secara agresif isu tersebut. Ini menjamin akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik pelat RF yang berjalan di jalanan.

Baca juga: Identifikasi dua jenis sistem rem bus sehingga Anda dapat mencegah rem tidak bertiup

“Iya kita bisa. Sudah banyak RFS-RFP yang semuanya punya nomor khusus, dan sudah ditilang oleh anggota saya,” kata Sampoto Purnomo Yoko, dari Dirlandas Bolta Metro Jaya Combes, Rabu (24/9). 3/2021). TMCB

Sambodo menjelaskan, banyak jenis kendaraan dengan penawaran khusus di jalan raya.

Ini diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan lalu lintas jalan dan diatur dalam Pasal 134 dari daftar tujuh kendaraan prioritas.

KOMPAS.com/Gilang Perpanjangan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil resmi diberlakukan pada Senin (9/9/2019).

Diantaranya adalah kecelakaan yang melibatkan jenazah atau ambulans, tamu negara dan duta besar yang sangat membutuhkan dukungan.

“Kalau rombongan lewat, yang utama pakai jalan dan polisi wajib melakukan pengamanan. Begitulah aturan undang-undang. Kecuali 7 orang itu, Anda tidak bisa Plat nomor Semuanya punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan, ”ujarnya.

Baca juga: Konsep motor listrik yang canggih adalah dapat memurnikan udara dan mengisi daya secara nirkabel

READ  Pembunuh delegasi Belgia, Gregoria Mariska lolos ke tahap Drop Olimpiade Tokyo Badminton 2020: Oxon Games

Hal yang sama berlaku untuk rotor. Sambodo juga menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kendaraan meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan bea cukai dengan warna kuning.

Kemudian kendaraan dinas Polari berwarna biru. Jadi ketika kendaraan sipil mengoperasikan rotator biru, pengemudi harus mendapatkan tiket.

Polisi sedang menyelidiki penyalahgunaan lampu sinyal seperti rotor, strobo, dan sirene. Twitter / TMCPoldaMetro Polisi sedang menyelidiki penyalahgunaan lampu sinyal seperti rotor, strobo, dan sirene.

“Jadi kalau ada kendaraan plat hitam yang pakai rotator melanggar hukum karena yang boleh mengoperasikan rotator hanya menggunakan kendaraan dinas,” kata Sambodo.

Setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang memenuhi syarat untuk prioritas jalan raya:

1. Sebuah mesin pemadam kebakaran yang bekerja.

2. Ambulans membawa orang sakit.

3. Kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.

5. Kendaraan para pemimpin dan pejabat asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu negara.

6. Prosesi pemakaman.

7. Kendaraan dan / atau kendaraan untuk keperluan tertentu, menurut pejabat Polri.