April 24, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Polisi akan menilang mobil untuk baki RFS

Jakarta, Kompas.com – Awalan RF digunakan untuk mengemudi secara spontan dan sering dijumpai banyak kendaraan plat hitam yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Beberapa dilengkapi dengan rotator atau strobo dan dibawa oleh petugas.

Hal ini tentunya membuat jengkel pengendara lain karena pada dasarnya semua pengguna jalan raya memiliki hak yang sama di jalan raya.

Berkaca pada situasi tersebut, DiTlandas Bolta Metro Jaya merespon secara agresif isu tersebut. Ini menjamin akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik pelat RF yang berjalan di jalanan.

Baca juga: Identifikasi dua jenis sistem rem bus sehingga Anda dapat mencegah rem tidak bertiup

“Iya kita bisa. Sudah banyak RFS-RFP yang semuanya punya nomor khusus, dan sudah ditilang oleh anggota saya,” kata Sampoto Purnomo Yoko, dari Dirlandas Bolta Metro Jaya Combes, Rabu (24/9). 3/2021). TMCB

Sambodo menjelaskan, banyak jenis kendaraan dengan penawaran khusus di jalan raya.

Ini diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan lalu lintas jalan dan diatur dalam Pasal 134 dari daftar tujuh kendaraan prioritas.

KOMPAS.com/Gilang Perpanjangan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil resmi diberlakukan pada Senin (9/9/2019).

Diantaranya adalah kecelakaan yang melibatkan jenazah atau ambulans, tamu negara dan duta besar yang sangat membutuhkan dukungan.

“Kalau rombongan lewat, yang utama pakai jalan dan polisi wajib melakukan pengamanan. Begitulah aturan undang-undang. Kecuali 7 orang itu, Anda tidak bisa Plat nomor Semuanya punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan, ”ujarnya.

Baca juga: Konsep motor listrik yang canggih adalah dapat memurnikan udara dan mengisi daya secara nirkabel

READ  Inilah yang Bertamina katakan tentang viralnya video oknum petugas SPBU di Pindaro yang menyontek untuk mengurangi jumlah pelanggan BBM.

Hal yang sama berlaku untuk rotor. Sambodo juga menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kendaraan meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan bea cukai dengan warna kuning.