Mei 2, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Karena masih perawan, anggota FEC bisa melapor ke polisi

Karena masih perawan, anggota FEC bisa melapor ke polisi


MATARAM – Satgas Pusat Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (PAKI) resmi mencabut izinnya. Investasi Ilegal PT FEC Shopping Indonesia atau Future E-Commerce Rabu (7/9).

Oleh karena itu segala kegiatan untuk menghimpun dan menarik anggota untuk berinvestasi sebaiknya dihentikan oleh FEC. Sementara itu, Ketua Umum FEC menyebutkan jumlah anggota/investor mereka di Lombok mencapai 80 ribu orang.

Setelah Satgas PAKI Pusat mengeluarkan rilis resmi yang mencabut persetujuan FEC, anggota/investor FEC mulai melakukan kerusuhan di media sosial. Mereka meminta FEC segera mengembalikan dana simpanan atau investasinya.

Kasatgas Polda NTB AKPP Komang Chatra mengatakan, anggota FEC yang merasa ditipu dan dirugikan bisa segera membuat laporan resmi ke Wilayah NTB. hak asuh

“Bagi anggota atau investor yang ditipu dan dirugikan oleh FEC, harap lapor ke polisi untuk mengikuti prosesnya,” kata AKBP Komong Satra kepada Radar Lombok, Kamis (7/9).

Gomang mengaku hingga saat ini belum ada anggota FEC yang melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Pengaduan juga bisa di Polcheck untuk kami proses,” ujarnya.

Ketua OJK NTB Rico Rinaldi, Ketua Satgas PAKI Daerah NTB, mendorong mantan anggotanya untuk melapor ke polisi dan OJK karena ditipu oleh FEC.

“Karena ini merupakan tindak pidana penipuan, maka agar anggota yang terdampak segera melapor ke polisi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Polda NTB, yang juga telah dilakukan melalui Satgas PAKI pusat,” kata Rico.

Sebelumnya, pada Rabu (6/9), Satgas PAKI Pusat resmi mencabut izin FEC karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usahanya sendiri dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Dengan dicabutnya izin usaha FEC, Satgas PAKI melakukan rapat koordinasi keanggotaan untuk menganalisis operasional FEC dan membahas pelanggaran izin usaha dan aturan yang dibuat oleh FEC.

READ  1000cc Turbo War, Rice-Rocky atau Magnite yang lebih bertenaga?

FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan elektronik (perdagangan elektronik), yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga memanggil pengurus FEC dan meminta keterangan, namun pengurus tidak muncul.

Selain itu, FEC juga diakui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pengecer dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Tekstil hingga Barang Rumah Tangga), 47599 (Perdagangan Eceran).
Peralatan dan Peranti Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Penjualan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga serta Perlengkapan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong berisiko rendah sehingga diterbitkan dan dicetak langsung oleh komputer Pendekatan berbasis risiko pengiriman tunggal online (OSS-RBA) Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendak) telah meninjau langsung kantor FEC sebagaimana diberitahukan saat pengajuan izin. Uji lapangan yang dilakukan sebanyak 2 kali tidak menemukan aktivitas dan administrasi FEC. Setelah itu, FEC memanggil pengurus sebanyak 2 kali dan pengurus tidak muncul.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan surat peringatan kepada FEC bahwa apabila dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan tanggapan, maka akan diajukan permohonan pencabutan izin usaha FEC. Kementerian Investasi Republik Indonesia/BKPM.

Karena kurangnya respon dari administrasi FEC terkait surat peringatan tersebut dan tenggat waktu yang terlewat, Kementerian Perdagangan RI mengajukan permohonan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi/BKPM RI.

Pada tanggal 4 September 2023 Kementerian Investasi Republik Indonesia/BKPM mencabut izin usaha FEC sehingga mewajibkan FEC menghentikan kegiatan usahanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan FEC tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman realitas Dugaan atau Dugaan Ilegal, Kontak OJK 157, WA (081157157157), Email: [email protected] atau email: [email protected]. (Lihat)

READ  Teknologi Baru Kaca Spion Ungkap Apa yang Membuat New Honda Vario 125 Berbeda Dari Motor Lain