Mei 2, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Satgas PAKI Pusat resmi mencabut izin usaha FEC

Satgas PAKI Pusat resmi mencabut izin usaha FEC

Satgas PAKI pusat akhirnya resmi mencabut izin usaha FEC yang merupakan investasi pada aplikasi yang diklaim bisa membuat Anda kaya seketika.


Jakarta – Satgas Pusat Pemberantasan Kegiatan Keuangan Gelap (PAKI) yang dahulu bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) didukung oleh Satgas Patroli Siber Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Belanja Indonesia atau masa depan e-commerce.

Ketua Satgas PAKI Daerah Nusa Tenggara Barat Rico Rinaldi melanjutkan rilis resmi satgas pusat bahwa izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan tersebut dicabut. Menghimpun dana masyarakat tidak sesuai dengan izin usahanya dan tanpa izin.

Terkait dengan pencabutan izin usaha FEC, satgas PAKI menganalisis kegiatan FEC dan mengadakan rapat koordinasi keanggotaan untuk membahas izin usaha dan pelanggaran aturan yang dibuat oleh FEC.

FEC diduga melakukan aktivitas perdagangan elektronik (perdagangan elektronik), jika tidak sesuai dengan izin komersial memiliki Satgas PAKI juga telah mengundang Panitia FEC Mereka minta keterangan, tapi pihak manajemen tidak kunjung datang.

Selain itu, FEC juga diakui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan klasifikasi tetap. Bidang Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Retail Tekstil untuk Peralatan Rumah Tangga), 47599 (Perdagangan Eceran
Peralatan dan barang rumah tangga lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan listrik rumah tangga Pencahayaan dan peralatan.

Ketiga KBLI tersebut tergolong berisiko rendah sehingga diterbitkan dan dicetak langsung oleh komputer Pendekatan berbasis risiko pengiriman tunggal online (OSS-RBA) Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI meninjau langsung kantor FEC. Kirim izin. Survei lapangan dilakukan di 2 lokasi Metode dan fungsi FEC dan tidak ada administrator. Itu Kemudian disusul panggilan pengadilan 2 administrasi FEC metode, tetapi manajemen tidak hadir.

READ  Jika lampu indikator ini menyala saat bepergian sebaiknya menepi

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan surat peringatan kepada FEC bahwa apabila dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan tanggapan, maka akan diajukan permohonan pencabutan izin usaha FEC. Kementerian Investasi Republik Indonesia/BKPM.

Mengenai kurangnya respon dari pihak administrasi FEC terhadap surat tersebut Kecaman dan tenggat waktu terlewati, Kementerian Perdagangan RI ajukan permohonan ke FEC untuk mencabut izin usaha Kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 Mencabut izin usaha FEC dan juga FEC Terpaksa menghentikan operasi bisnisnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan FEC tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman realitas Dugaan atau Dugaan Ilegal, Kontak OJK 157, WA (081157157157), Email: [email protected] atau email: [email protected]. (Lihat)