April 28, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Kominfo Ancam Blokir 6 Situs Travel Online, Ini Alasannya

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyasar perusahaan teknologi yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) tujuan pribadi di tanah air.

Terbaru, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada enam perusahaan online bepergian agen (OTA) termasuk ekspatriat populer yang belum memesan, termasuk Booking.com dan kesalahan.

Dalam pernyataan tertulis di tempat kominfo.go.id, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada enam penyedia layanan bepergian Itu. Jika Anda masih membandel, jangan mendaftar PSE Tujuan PribadiEnam layanan OTA dikenakan penghentian akses alias diblokir.

Kominfo sendiri memberikan waktu lima hari kerja sejak surat teguran dikeluarkan pada Jumat (8/3/2024). Itu jika tidak Daftar PSE Hingga akhir minggu ini, situs tersebut akan diblokir.

Berikut daftar 6 agen perjalanan online yang tidak terdaftar sebagai BSE Private Scope di Indonesia dan mungkin diblokir, yaitu:

Baca Juga: Akankah Agoda dan Booking.com Bergabung di Aplikasi Grab?

  1. Pemesanan.com
  2. www.agoda.com.com
  3. Airbnb.com
  4. Klook.com
  5. Trivago.co.id
  6. Expedia.co.id

Airbnb dan Agoda terdaftar dan sisanya tidak

pemantauan KompasTeknoPada Rabu (13/3/2024) pagi, Agoda dan Airbnb mendaftar sebagai PSE lingkup privat per 12 Maret 2024. Kedua nama mereka terpampang di halaman daftar PSE. pse.kominfo.go.id.

Sedangkan sisanya, Booking.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id belum terdaftar. Pemantauan KompasTekno, Empat situs OTA masih dapat diakses dan dapat digunakan untuk memesan akomodasi (hotel, villa, dll) dan transportasi (penerbangan).

Berbicara tentang OTA, platform populer tiket.com telah terdaftar sebagai PSE lingkup swasta di Indonesia sejak tahun 2022. Dengan begitu, tiket.com aman dari pemblokiran.

Tangkapan layar yang menunjukkan bahwa agoda.com dan Airbnb.com terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga dapat terus digunakan dan aman dari pemblokiran.KOMPAS.com/ Kalu Putri Riando Tangkapan layar yang menunjukkan bahwa agoda.com dan Airbnb.com terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga dapat terus digunakan dan aman dari pemblokiran.

Pendaftaran wajib dengan PSE mulai tahun 2022

Kewajiban mendaftar pada BSE Private Scope diamanatkan dalam Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Private Scope (BSE). Aturan ini berlaku mulai 20 Juli 2022.

Pada awal beroperasinya, perusahaan teknologi besar asing dan lokal harus mendaftar di Indonesia.

Perusahaan seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google, Twitter, TikTok, Netflix, Zoom, YouTube, GoPay, Shopee, Tokopedia perlu mendaftar.

PSE dalam atau luar negeri yang tidak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan akan tergolong PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.

Baca Juga: Jalan Berliku Bisnis Airbnb, Sempat Diabaikan dan Ditolak Investor Massal

6 kategori PSE memerlukan registrasi

Deskripsi situs pse.kominfo.go.id yang berisi daftar PSE lingkup swasta yang terdaftar di Kominfo.KOMPAS.com/ Kalu Putri Riando Deskripsi situs pse.kominfo.go.id yang berisi daftar PSE lingkup swasta yang terdaftar di Kominfo.

Dalam Permenkominfo 5/2020, yang dimaksud dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Swasta adalah penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh perseorangan, organisasi komersial, dan masyarakat.

Sistem elektronik seperti portal atau situs, aplikasi jaringan yang berjalan melalui Internet harus didaftarkan.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta dan Perubahannya, kewajiban registrasi berlaku untuk 6 kategori PSE.

Enam kategori BSE lingkup privat yang wajib didaftarkan di COMINFO adalah BSE yang menggunakan portal, situs, atau aplikasi pada jaringan melalui Internet:

  1. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan penawaran dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa.
    Contohnya seperti Showbee, Bugaboo, Talkopedia dan lain-lain.
  2. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan jasa transaksi keuangan.
  3. Menyediakan barang atau konten digital berbayar melalui jaringan data dengan cara diunduh melalui portal atau situs, dikirimkan melalui surat elektronik atau aplikasi lainnya ke perangkat pengguna komputer elektronik.
    Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, portal media online yang menawarkan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pesan teks, panggilan suara, panggilan video, email dan percakapan dalam jaringan seperti platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
    Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube dan lain-lain.
  5. Layanan yang menyediakan informasi elektronik dalam bentuk layanan mesin pencari, teks, suara, gambar, animasi, musik, video, gambar dan permainan atau kombinasi dari beberapa dan/atau semuanya.
    Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo dan lain-lain.
  6. Pengolahan data pribadi untuk kegiatan operasional pelayanan masyarakat terkait kegiatan transaksi elektronik.
    Contohnya termasuk situs perekrutan kerja.


Dapatkan pembaruan Berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Dengan mengklik link tersebut, kita akan bergabung dengan grup Telegram “Update Berita Kompas.com”. https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

READ  Ingat PCX 160