Jakarta, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM Deten Mastuki dikatakan, TIK tok Peraturan 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PBMSE) belum dipatuhi.
Meski TikTok tetap ngotot menawarkan layanan dagangnya, yakni Toko Tik TokSebaiknya pisahkan kedua platform tersebut, yaitu satu untuk media sosial dan satu lagi untuk media sosial Perdagangan elektronik.
“TikTok masih merupakan pelanggaran karena yang ingin kami tekankan adalah harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai media sosial. Perdagangan elektronikkata Deton di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Menteri Detton Curiga Ada “Kepentingan Politik” Kementerian Perdagangan Atas Munculnya Toko TikTok Lainnya
Detton mengaku tidak setuju dengan pernyataan Departemen Perdagangan yang menyebut TikTok telah mematuhi aturan.
Hal ini menyusul proses transisi yang dilakukan TikTok terkait layanan transaksi pembayaran TikTok Shop yang dialihkan ke Tokopedia menggunakan sistem. Bagian belakang.
Detton menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan 31 tidak memiliki proses transisi yang jelas. Selain itu, setelah memberi TikTok waktu hingga April mendatang untuk mematuhi aturan, TikTok tidak menunjukkan keseriusan dalam mematuhinya.
“Coba beli di TikTok store, yang pasti bukan di Tokopedia ya, masih di TikTok. “Itu pelanggaran,” tegas Detton.
Baca Juga: Bentrok Ide Kementerian Perdagangan, Koperasi dan UKM Soal TikTok…
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan peringatan kepada TikTok karena masih melanggar ketentuan Peraturan Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait PPMSE.
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
All New Honda Brio 2024 merupakan kendaraan perkotaan yang irit dan bertenaga
Kapan waktu yang tepat untuk mengganti ban mobil?
Honda Vario 175 Siap Saingi Yamaha Aerox!