Mei 13, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

TikTok harus dibagi menjadi media sosial dan “e-commerce”.

TikTok harus dibagi menjadi media sosial dan “e-commerce”.

Jakarta, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM Deten Mastuki dikatakan, TIK tok Peraturan 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PBMSE) belum dipatuhi.

Meski TikTok tetap ngotot menawarkan layanan dagangnya, yakni Toko Tik TokSebaiknya pisahkan kedua platform tersebut, yaitu satu untuk media sosial dan satu lagi untuk media sosial Perdagangan elektronik.

“TikTok masih merupakan pelanggaran karena yang ingin kami tekankan adalah harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai media sosial. Perdagangan elektronikkata Deton di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Menteri Detton Curiga Ada “Kepentingan Politik” Kementerian Perdagangan Atas Munculnya Toko TikTok Lainnya

Shutterstock/Tony Hery Deskripsi Toko TikTok. TikTok Shop dikabarkan akan kembali beroperasi pada November 2023.

Detton mengaku tidak setuju dengan pernyataan Departemen Perdagangan yang menyebut TikTok telah mematuhi aturan.

Hal ini menyusul proses transisi yang dilakukan TikTok terkait layanan transaksi pembayaran TikTok Shop yang dialihkan ke Tokopedia menggunakan sistem. Bagian belakang.

Detton menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan 31 tidak memiliki proses transisi yang jelas. Selain itu, setelah memberi TikTok waktu hingga April mendatang untuk mematuhi aturan, TikTok tidak menunjukkan keseriusan dalam mematuhinya.

“Coba beli di TikTok store, yang pasti bukan di Tokopedia ya, masih di TikTok. “Itu pelanggaran,” tegas Detton.

Baca Juga: Bentrok Ide Kementerian Perdagangan, Koperasi dan UKM Soal TikTok…

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan peringatan kepada TikTok karena masih melanggar ketentuan Peraturan Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait PPMSE.

READ  Kawasaki T-Tracker X, Menyenangkan untuk Jalur Kota