April 20, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Komnas HAM mengungkap alasan PHI IPC atas kasus FBI Lasker

Jakarta, CNN Indonesia –

Ketua Komnas H.A.M. Ahmed Tauban Tamanik memperkirakan enam tentara telah tewas REIT Tidak akan diterima Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Rencana melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional sebelumnya telah dilaporkan oleh Guardian Group (DP3) atas enam pembunuhan FBI Lasker atas inisiatif beberapa pihak, termasuk Amien Rice.

“Indonesia bukan anggota ICC (International Court of Justice) karena tidak mengakui hukum Roma,” kata Tamanik dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1).


Hukum Roma adalah kesepakatan atau kesepakatan untuk mendirikan Mahkamah Internasional pada konferensi diplomatik di Roma pada tanggal 17 Juli 1998.

Oleh karena itu, menurut Tamanik, tidak ada alasan hukum bagi Mahkamah Internasional untuk mengadili perkara yang terjadi di wilayah Indonesia karena Indonesia bukan negara anggota.

Tidak hanya soal anggota, namun banyak unsur yang belum disahkan oleh Mahkamah Internasional untuk menangani kasus tersebut.

Elemen misalnya Tidak dapat Dan Tidak tertarik Akibat runtuhnya sistem peradilan Indonesia. Pasalnya, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh polisi dan lembaga pemerintah independen, Komnas HAM.

“Oleh karena itu, sistem peradilan Indonesia tidak dalam keadaan runtuh berdasarkan Pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma,” kata Tamanik.

Ia menambahkan, kasus enam anggota FBI Laskar yang ditembak mati tidak bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Pada 7 Desember 2020, FBI menembak mati anggota paramiliter sebagai pelanggaran hak asasi manusia. (Foto: CNN Indonesia / Timothy Lone)

Meski Tamanik tidak menampik bahwa kasus tersebut telah dibujuk oleh banyak pihak agar terlihat seperti kasus pelanggaran HAM total.

Misalnya, sengaja menyebarkan informasi palsu yang tidak terkait dengan kasus tersebut.

Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dihimpun Comnas H.A.M., tidak ada unsur pelanggaran HAM yang serius sebagaimana tertuang dalam UU Roma tentang Pengadilan HAM dan UU No 26 Tahun 2000.

Elemen yang disebut pelanggaran HAM berat (Kejahatan paling serius) Antara lain, rancangan operasional yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan kelembagaan atau negara.

“Comnas HAM RI tidak menemukan bukti ke arah itu, berdasarkan data yang dihimpun atau kronologis kejadian yang terdeteksi tim penyidik ​​Comnas HAM RI,” ujarnya.

Selain itu, unsur lain yang disebut pelanggaran HAM berat adalah “pola penyerangan yang berulang-ulang sehingga dampak yang ditimbulkan oleh korban meluas,” kata Tamanik.

Unsur ini, kata dia, juga tidak ditemukan dalam kejadian ini.

“Dengan tidak memenuhi berbagai kriteria substansial, penting Komnas HAM mengarahkan hal tersebut kepada masyarakat luas agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan maknanya serta tidak membuat asumsi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Sebelumnya, sekelompok pengacara korban pelanggaran hak asasi manusia mengatakan telah menerima laporan dari Mahkamah Internasional tentang tewasnya penembakan enam tentara FBI.

Hingga saat ini, kejaksaan masih menunggu tindak lanjut atas laporan tersebut.

Bentrok antara polisi dengan enam pecundang FBI terjadi di tol Jakarta-Sigambek KM50 pada Senin (7/12) dini hari. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FBI ditembak mati oleh polisi.

(tst / psp)

[Gambas:Video CNN]