April 28, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Larangan Razia Tiket Uji Emisi, Pemprov DKI: Sepeda Motor Rp 250rb, Mobil Rp 500rb: Okezone Metropolitan

Larangan Razia Tiket Uji Emisi, Pemprov DKI: Sepeda Motor Rp 250rb, Mobil Rp 500rb: Okezone Metropolitan

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan tiket uji emisi mulai 1 November 2023 hingga Desember 2023 di berbagai wilayah Ibu Kota Jakarta.



Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi TKI Jakarta, mengatakan kendaraan yang tertangkap dalam razia uji emisi dan tidak lolos uji pencemaran akan mendapat tiket izin.

Asep mengatakan, Rabu (1/11/2023) “Sesuai UU Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan, kendaraan bermotor roda dua Rp 250 ribu dan kendaraan roda empat Rp 500 ribu.” Lokasi tiket uji emisi di seberang Terminal Buolokatung, Jakarta Timur.

Dijelaskannya, tujuan penerapan tiket pemeriksaan emisi adalah untuk menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor pada kendaraan pribadi milik seluruh warga.

“Jadi ke depan dengan kualitas udara yang lebih baik diharapkan kesadaran masyarakat meningkat, kualitas udara juga meningkat dan polusi udara menurun,” jelasnya.

Menurut Asep, pengoperasian tiket uji emisi telah dilakukan pada September 2023, namun dihentikan karena penilaian dinilai kurang efektif dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

“Tiket uji emisi ini sudah kita lakukan satu kali dan hari ini kita lakukan lagi. Harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat (terhadap emisi setiap kendaraan bermotor),” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah melakukan penilaian, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menilai tiket uji emisi dinilai tidak efektif menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta karena menimbulkan titik kemacetan baru dan dianggap membebani masyarakat.

Satgas kemudian mencabut sanksi tilang dan malah mengimbau pemilik kendaraan bermotor rajin melakukan servis rutin.


Ikuti Berita Okezone berita Google


“Tilangnya dikeluarkan sebelum operasi dinilai tidak efektif. Kalau tidak lolos, kedepannya tidak ada denda, tapi disarankan untuk diservis. Dan diler harus membantu melayani tebusannya. (kendaraan bermotor),” kata Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kompol Nurcholis, Senin (11/9/2023) dalam keterangannya kepada media.

Sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan empat terjaring pemeriksaan tiket emisi periode 1-7 September 2023.

Dari total kendaraan yang tertangkap, 6.142 kendaraan lolos dan 850 kendaraan gagal uji emisi, demikian dilaporkan.

66 kendaraan bermotor ditilang. Dengan nominal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.