Jakarta –
Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) awalnya mengaku tidak bersalah menyalahgunakan tanda tangan dalam berkas perkara. Setelah diinterogasi oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat, keenamnya akhirnya mengaku memalsukan dua tanda tangan.
Mereka adalah M Yuhikul Hakka Kunadi, Hurriya Aina Martia, Akkas Debri Aryanto, Rafi Muhammad, Dee Karizna dan Nanda Trisua Hardianto. Keenamnya berasal dari kampus Universitas Lampung (UNILA), bukan Universitas Bandar Lampung (UBL) seperti diberitakan sebelumnya. Lebih-lebih lagi, detik.com Maafkan aku.
“Ya, ini tanda tangan asli, Yang Mulia,” kata siswa itu.
Melihat hal itu, Arif Hidayat berteriak tak percaya. Huria mulai menyangkal bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangan digital mouse.
“Tapi bagaimana tanda tangannya seperti ini? Dia tidak menandatanganinya sendiri? Benar? Kalau kita periksa apakah itu tanda tangan palsu, ya bisa dipertanyakan, lho,” tanya Arif Hidayat.
“Ya, Yang Mulia. Itu tanda tangan asli, kami menggunakan tanda tangan digital,” jawab siswa itu, masih mencoba menyontek.
MK ungkap bukti pemalsuan tanda tangan mahasiswa UNILA (screenshot MK)
|
Arif Hidayam masih tidak percaya. Selang beberapa waktu, petugas menghampiri Arif Hidayam, menunjukkan fotokopi KTP-nya dan membandingkannya dengan berkas perkara. Kedua file kemudian diangkat dan kamera diminta untuk memperbesar gambar.
“Hei. T-PerbesarMencoba-Perbesar (diperbesar, merah). Tanda tangan Tee, yang merupakan garis di sini, oleh karena itu lurus di akhir. Seperti, sangat berbeda, ya, sangat berbeda. Sangat berbeda,” kata Arif Hidayat.
Namun mahasiswa tersebut mengatakan bahwa itu bukanlah tanda tangan palsu.
“Ya, Pak. Karena kami menggunakan tanda tangan digital melalui Word, Seperti itu Ya. Jadi mungkin tidak sama persis dengan yang ada di KTP,” kata mahasiswa tersebut.
Arif Hidayat menggelengkan kepala atas jawaban mahasiswa tersebut.
“Oh, itu palsu atau tidak? Ini bukan masalah memperbaikinya. Apakah palsu atau tidak dalam penyelidikan ini? Atau ditandatangani oleh seseorang? bagaimana?” kata Arif Hidayat yang juga Guru Besar Universitas Dibonekoro (Undip) Semarang.
Setelah didesak lagi, mahasiswa mulai mengakui bahwa ada yang ‘mengambil’ tanda tangan. Tapi dengan izin dari pemilik nama.
“Dee Karisna dan Nanda Trisuwa sudah ada kesepakatan, dengan persetujuan yang bersangkutan, kami pakai. Karena yang bersangkutan tidak bersama kami pada saat memperbaiki aplikasi. Begitu, Yang Mulia,” akhirnya mahasiswa itu mengaku. . .
Usai menerima pernyataan mahasiswa tersebut, Arif Hidayat langsung mengambil sikap tegas. Arif Hidayat meminta mahasiswa tidak main-main dengan MK.
“Jadi kamu mahasiswa, kamu harus tahu persis, terutama mahasiswa hukum. Kamu berurusan dengan lembaga pemerintah. Itu lembaga pemerintah. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pemerintah. Kamu memalsukan tanda tangan, itu tindakan. tidak ditoleransi. , tetapi Anda “Ternyata Anda berbohong. Itu ilegal dan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa hukum,” kata Arif Hidayat dengan tegas.
Siswa terdiam mendengar pertanyaan itu. Mereka melihat ke bawah.
“Baik Yang Mulia. Jadi, mohon maaf atas kesalahan dan kecerobohan kami. Kami mencabut permohonan kami. Nomor barang 66/PUU-XX/2022,” kata pemohon.
(asp/tor)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan