Juli 27, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Mahfoud mengungkapkan adanya kecenderungan perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan hakim tertentu

Mahfoud mengungkapkan adanya kecenderungan perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan hakim tertentu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai rancangan undang-undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) aneh. Mahfoud menilai perubahan UU MK berpotensi melemahkan independensi hakim, khususnya terkait norma peralihan.

“Makanya saya menolak, itu mengganggu kebebasan. Kenapa? Orang ini diintimidasi secara halus, dan Anda digantikan. Lihatlah, dikonfirmasi, tidak ada tanggapan untuk tanggal itu, berhenti, Anda sudah selesai sebagai juri. “Jadi, menurut saya, kebebasan mereka mulai disandera,” kata Mahfoud dalam siaran persnya, Rabu (15/5/2024).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2023 juga menjelaskan proses penolakan amandemen UU Mahkamah Konstitusi. Pada tahun 2020, Mahfut mengatakan telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah disepakati sebelum Mahfut menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kata Menkumham Yasona Lavoli.

Rupanya upaya tersebut tidak berhenti, kata Mahfut. Sebab tiba-tiba pada tahun 2022 ada lagi usulan perubahan UU Mahkamah Konstitusi. Nyatanya, Mahfud bersikeras dengan rencana tersebut Perubahan UU Mahkamah Konstitusi Hal itu tidak pernah ada dalam Program Hukum Nasional Preferensi (Prolegnas).

“Saya kaget, saya tanya lagi Pak Yasona, ini kok Belum ada undang-undang di Prolegnas ya pak, memang diakui baru-baru ini ditambahkan ke dalam Prolegnas untuk dilakukan perubahan. minuman bersoda Tiba-tiba saya bilang ya DPR sudah memutuskan, sudah dibahas, mungkin diam-diam begitu, kata Mahfud.

Terakhir, Mahfoud tetap menegaskan bahwa revisi UU MK cacat karena adanya kecenderungan memecat sebagian hakim di tengah jalan. Oleh karena itu, Mahfut meminta Menteri Negara Pratigno datang langsung ke rapat bersama DPR RI untuk membahas hal tersebut.

READ  Tanpa Rusia, SpaceX menerbangkan empat astronot

“Jadi waktu itu saya yang mengirim pesan ke Pak Pratik, Pak. Bisa “Iya bisa, kata Pak Pratik, nanti Pak Mahfud akan mewakili DPR bersama Pak Yasonna,” kata Mahfud.

Mahfoud berpendapat, meski hukumnya bagus, namun tidak berlaku bagi hakim saat ini. Hakim Mahkamah Konstitusi yang ada harus tetap menjabat sampai akhir masa jabatannya dan kemudian diganti. Rupanya, Mahfoud mengingatkan DPR saat itu tidak menginginkannya karena ingin hakim segera diganti.

“Ketika suatu undang-undang ditetapkan oleh hakim yang sudah lebih dari 10 tahun tidak hadir, tetapi sudah dikukuhkan lebih dari lima tahun, DPR pada dasarnya tidak mau langsung. DatangSaya bilang itu tidak benar, itu salah dalam fikih, dan yang terakhir apa, Jalan buntu Bisa Lalu aku berkata Jalan buntuSelama saya Menko,” kata Mahfut.

Mahfut menilai usulan RUU Mahkamah Konstitusi dapat membuat takut para hakim Mahkamah Konstitusi yang ada karena saat itu kontes politik pemilu sudah semakin dekat. Meski begitu, Mahfut menegaskan tidak bisa menghentikan siapa pun yang ingin melakukan perubahan UU MK saat ini.

“Sekarang tiba-tiba setelah saya keluar (kabinet) disetujui, ya saya tidak bisa menghentikan siapa pun tapi begitulah ceritanya, saya Jalan buntu Bisa Undang-undang tersebut kini telah disahkan. Isinya sama dengan yang saya tolak, tapi menurut saya ya, saya tidak bisa menghentikannya, kata Mahfut.