April 26, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Mobil diehatz memiliki alat pemadam kebakaran, jangan bingung disini

Jakarta

Semua mobil baru yang dijual di Indonesia mulai Januari 2021 harus dipasang Pemadam Cahaya (APAR). Banyak pabrikan mulai melengkapi mobil barunya dengan APAR. Hal yang sama berlaku untuk Diehatz.

Diehatz melengkapi seluruh lini mobil Pemadam Cahaya (APAR). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pemerintah dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat: KP972 / AJ502 / DRJD / 2020 tentang fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan faktor keselamatan kendaraan. Para penggunanya.

Letak APAR pada mobil Daihatsu tertutup di bawah jok penumpang depan pada semua jenis kendaraan penumpang dan niaga. Tingkat perekrutan di kawasan ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang dan pengemudi, sehingga mudah digunakan saat dibutuhkan, namun memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.

“Kehadiran APAR pada semua model dan varian Diehatz memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pelanggan bisa tenang saat berkendara. Daihatsu, Keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas. ” Kata Anjar Rosjadi, Head of Marketing Product Planning Astra Diehatz Motor (ATM).

Di semua mobil Diehatz, fitting APAR bersertifikat SNI dan mengandung bubuk kimia kering yang dapat dengan cepat menutupi permukaan yang terbakar dan tidak berdampak pada sistem kelistrikan di area sekitarnya.

Foto APAR di Daihatsu: Dokumen. Daihatsu

Selain itu, APAR yang digunakan aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau sampai dengan 8 tahun untuk dibuka.

Model pemadam kebakaran yang digunakan dapat mengatasi berbagai jenis kebakaran yang terjadi pada kendaraan, seperti kebakaran pada material padat non logam seperti kertas, kain, plastik dan kayu; Api dalam cairan, gas, atau uap yang mudah terbakar; Serta kebakaran pada peralatan listrik.

READ  Siap Hancurkan Dominasi Scooby, Yamaha Bikin Skuter Klasik Baru

Aturan terkait mobil baru bersifat wajib APAR Diterbitkan sejak awal tahun 2020. Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa peraturan baru tersebut akan berlaku mulai 18 Januari 2020 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat: KP972 / AJ502 / DRJD / 2020. Mobil baru yang menggunakan APAR dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 2:

“Kendaraan bermotor kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk gerbong penumpang, gerbong barang untuk gerbong penumpang dan gerbong barang harus dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa pemadam api ringan,” artikel itu dibaca.

APAR di DaihatsuFoto APAR di Daihatsu: Dokumen. Daihatsu

Bagi pembeli mobil baru, jangan khawatir. Masalahnya, APAR diterbitkan oleh importir, pabrikan dan / atau perakit kendaraan bermotor. Artinya, saat membeli mobil baru, perangkat APAR tersebut harus sudah ada di dalam mobil.

Kewajiban memasok mobil baru dengan APAR terkait dengan upaya peningkatan keselamatan. Selain itu, kendaraan roda empat telah sering terbakar di berbagai bagian negara belakangan ini.

Tonton videonya “Di Jepang, kakek nenek dilatih untuk mengemudi dengan aman
[Gambas:Video 20detik]
(rgr / lth)