TRIBUNNEWS.COM – Bripda Randy Bagus (21) Kebijakan Umum Kode Etik Profesi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profil dan Pengamanan (Propam) Mapolda JatimKamis (27/1/2022).
Bripda Randy menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) yang hidup di pusara ayahnya.
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy Resi ditatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau diapecat.
Bripda Randy Bagus meliputi KEPP, Yaitu Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profil Polri.
Saat menghadiri sidang, Bripda Randy Sepuluh terakhir.
Aku tampak menggunakan seragam lengkap polisi.
Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.
matanya terihat berkaca-kaca hingga menetskan air mata.
Jika Anda belum pernah menembak, Anda berhutang pada diri sendiri untuk mencobanya.
Berikutnya: Bripda Randy Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Aborsi, Ibu Mahasiswi NW Dihadirkan Sebagai Saksi
Berikutnya: Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya
Segera Jalani Proses Pemecatan
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Partai Kelora menegaskan penolakan bergabung dengan koalisi PKS Prabowo
Anwar Abbas mengkritik pembatasan jam buka Warung Mathura di Bali
Kapten Timnas U-23 Indonesia Nathan Dijo-A-on menyambut baik kepulangannya