Nasib Upah Tenaga Medis Kala Pandemi

Portal Teater – Tenaga medis adalah “garda terdepan”, meminjam judul lagu ciptaan Oswald Piga (2020), dalam peperangan melawan pandemi virus corona. Di mana pun virus ini menyebar.

Boleh dibilang, mereka adalah aset kunci selama perlawanan negara-negara terhadap virus yang muncul dari Wuhan, China.

Menurut data Kementrian Kesehatan RI tahun 2017, ada sekitar 37 ribu tenaga medis yang bekerja di Puskesmas (3.000 diantaranya dokter umum) dan 159 ribu yang bekerja di rumah sakit.

Sebagai kunci dari peperangan, tenaga medis berjuang siang dan malam merawat para pasien-korban yang terus berjatuhan.

Mereka rela melepaskan keluarga dengan tinggal di barak-barak yang disediakan pemerintah, selama berminggu-minggu.

Mereka juga ikhlas sepenuh hati dengan bekerja di luar jam dinas atau waktu normal. Barangkali istilah “new normal” sudah lebih dahulu diimplementasikan kalangan medis.

Tidak jarang, ratusan orang di antara mereka yang ikut berjatuhan bersama dengan pasien Covid-19, atau setelah merawat pasien.

Tidak memadainya alat pelindung diri (APD), fasilitas kesehatan dan sistem perawatan seadanya, membuat mereka lebih cepat terjangkit virus sekaligus menularkan virus ke orang lain.

Selain itu, ketidakjujuran para pasien positif Covid-19 turut menyebabkan risiko penularan dan kematian tenaga medis.

Gugus Tugas Covid-19 melaporkan ada sekitar 55 tenaga kesehatan yang gugur di medan tempur melawan pandemi ini.

Menurut Irwandi, Ketua Departemen Manajemen Rumah Sakit Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar, asumsi usia kematian para medis di Indonesia adalah 50-79 tahun (rata-rata usia 56 tahun, dengan rentang 25-79 tahun).

Ia memperkirakan bahwa dengan jumlah kematian tenaga medis yang ada (55/1.419), maka hingga Juni nanti tenaga medis yang meninggal dapat mencapai 100 orang, karena tiap kematian 100 orang terdapat 4-5 tenaga medis.

Secara global, tercatat ada 989 tenaga medis meninggal karena Covid-19 hingga 7 Mei lalu.

Di Amerika Serikat, dilaporkan ada 27 kematian tenaga medis, lalu Inggris ada 165 kematian dan Rusia baru saja melaporkan ada 101 kematian tenaga medis.

Sementara itu, persentase tenaga medis yang terpapar positif Covid-19 lebih gila. Di AS ada sekitar 9.282 tenaga medis terpapar, kemudian di Malaysia ada 5,8% dari total infeksi, dan Spanyol ada sekitar 20% tenaga medis terjangkit Covid-19.

Secara keseluruhan, merujuk pada data International Council of Nurses, ada 90 ribu tenaga medis yang terpapar hingga 5 Mei.

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) berjalan untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Sabtu (2132020). -Dok. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat.
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) berjalan untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Sabtu (2132020). -Dok. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat.

Gaji Dipotong, THR Tersendat

Sayangnya, perjuangan mereka di medan tempur tidak seindah penghargaan atau apresiasi, dalam hal ini upah/gaji yang diterima.

Merujuk pada laporan Detik.com, banyak tenaga medis yang bekerja siang-malam selama pandemi ini tidak mendapatkan hak yang layak sebagaimana kewajiban mereka berbakti pada kemanusiaan.

Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto menuturkan bahwa setengah dari gaji tenaga medis telah dipotong, dan THR pun tidak mereka dapatkan.

Meski tidak semua tenaga medis mengalami hal serupa, tapi fakta bahwa hasil kerja keras mereka tidak terlalu dihargai menjadi satu kenyataan spesifik untuk merefleksikan artinya kemanusiaan.

Lebih sadis lagi, ada banyak perawat yang berstatus honorer dan tenaga harian lepas tidak mendapatkan hak mereka sepeser pun.

“Ada yang (THR) dipotong, ada yang tidak diberikan. Gaji ada yang dipotong separuh, kata Maryanto, Rabu (27/5).

Memang jasa mereka barangkali tidak terlalu signifikan dalam penanganan Covid-19 seperti perawat yang lainnya.

Tapi mereka sangat dibutuhkan ketika di sebuah rumah sakit darurat Covid-19 membutuhkan perawat, baik terhadap ODP ataupun PDP.

Tenaga medis honorer dan THL tersebut diketahui berasal dari dua jalur berbeda. Satunya dari institusi atau rumah sakit pemerintah dan yang lainnya dari lembaga swasta atau korporasi.

Mendapatkan apa yang layak bagi setelah bekerja berlipat ganda dari waktu normal patut mendapat perhatian publik.

Karena, pengupahan, termasuk juga non-upah seperti THR, sudah diatur dalam perundang-undangan, dan setiap pekerja wajib mendapatkannya. Terlebih, para medis yang berjibaku siang-malam.

Di Provinsi DKI Jakarta, menurut laporan Suara.com, ada 74 rumah sakit yang telah memotong gaji atau THR perawat.

Sementara ada 38 rumah sakit di Sulawesi Tenggara juga memotong gaji atau THR tenaga medis; di Aceh ada 24 rumah sakit; Banten 22 rumah sakit; dan di Yogyakarta (DIY) ada 12 rumah sakit.

Padahal jadwal kerja mereka jauh lebih padat dan lama daripada PNS yang biasanya 7,5 jam per hari atau 150 jam/bulan.

Dari penuturan Maryanto, diketahui bahwa alasan rumah sakit tidak memberi gaji, memotong gaji dan tidak memberi THR pada umumnya karena rendahnya angka pengunjung.

Selain itu, karena penurunan jumlah Bed Occupancy Ratio (BOR), atau jumlah tempat tidur yang diisi pasien dalam jumlah tertentu.

Rumah sakit pemerintah beralasan karena anggaran dari pemerintah baik pusat maupun daerah/provinsi hingga kini belum turun.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Susi Setiawaty mencatat bahwa pemerintah sampai saat ini belum membayar yang diajukan sekitar 90 rumah sakit penanganan Covid-19, dengan total klaim sekitar Rp100 miliar.

Dengan demikian, rumah-rumah sakit mengalami gangguan arus kas. Gangguan keuangan ini terkait erat dengan alokasi rumah-rumah sakit untuk pembayaran gaji dan THR.

Buka Posko Aduan

PPNI mencatat, hingga 25 Mei, sudah ada 330 laporan yang masuk terkait ketersendatan penerimaan THR dan juga gaji tenaga medis.

Dari ratusan laporan itu, 65 persen di antaranya adalah karyawan lepas atau kontrak, sementara 35 persen lainnya pegawai tetap.

Posko pengaduan masih dibuka hingga akhir bulan ini dan hasilnya akan diserahkan kepada Kementrian Tenaga Kerja.

Namun demikian, banyak perawat yang kesulitan untuk melaporkan karena takut dipecat oleh atasan/institusi mereka.

Mencari pekerjaan baru di masa pandemi ini menjadi lebih sulit, sehingga membiarkan ketidakadilan itu terjadi menjadi seperti sesuatu yang “new normal”.

Saat ini mereka masih menunggu janji Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu, yang mengatakan akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Adapun rinciannya: Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, dan Rp7,5 juta bagi perawat.

Namun anggaran tersebut belum turun, dan para tenaga medis seperti sedang “Menunggu Godot”, meminjam judul naskah teater Samuel Becket yang terkenal.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemberi pekerjaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya, dengan cara dicicil, atau lainnya.

Karena itu, yang penting dilakukan saat ini adalah percepatan pencairan alokasi anggaran Covid-19 kepada rumah-rumah sakit.

Atau setidaknya memberikan cicilan atau kesepakatan lainnya, agar psikologi tenaga medis tidak ikut terganggu ketika merawat pasien.

Sebab hal itu bukan hanya menyoal insentif berupa materi (gaji, upah, tunjangan), tapi lebih kepada keadilan terhadap hak mereka.

Sebahai informasi, perawat yang ingin melakukan pengaduan bisa mengisi formulir ini.*

Facebook
Twitter
LINE
Pinterest

Baca Juga

Silang-Sengkarut “New Normal”

Portal Teater - Sejak beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah mendengungkan wacana pemberlakukan "new normal", atau yang menurut ahli Bahasa Indonesia sebut sebagai...

Menolak Mati Konyol di Era Konyol

Portal Teater - Uang, teknologi, status sosial, jabatan, pangkat, citra, dan popularitas, barangkali adalah serangkaian idiom yang menghiasi wajah kehidupan manusia hari ini. Menjadi...

“Dini Ditu” Teater Kalangan: Menjahit Publik di Ruang Digital

Portal Teater - Kehadiran pandemi virus corona barangkali tak pernah dipikirkan atau diramalkan, meski ada teori konspirasi yang menyeruak belakangan bahwa Bill Gates telah...

Terkini

Rudolf Puspa: Kiat Terus Berkiprah

Portal Teater - Sebuah catatan sekaligus menjawab pertanyaan seorang ibu, guru Bahasa Indonesia di sebuah SMA di Jakarta, membuat saya segera membuka tembang lama...

“Mati Konyol”: Paradoks, Retrospeksi, Kegamangan

Portal Teater - Pintu rekreatif tulisan ini dibuka dengan pertanyaan dari seorang awam, tentang apa uraian dramaturgi, dramaturg, dan drama. Bagaimana ciri, konvensi, guna,...

Menolak Mati Konyol di Era Konyol

Portal Teater - Uang, teknologi, status sosial, jabatan, pangkat, citra, dan popularitas, barangkali adalah serangkaian idiom yang menghiasi wajah kehidupan manusia hari ini. Menjadi...

Buntut Corona, FDPS 2020 Disajikan dalam Format Digital

Portal Teater - Festival Drama Pendek SLTA (FDPS) 2020 yang digagas Kelompok Pojok direncanakan diadakan pada April kemarin. Buntut pandemi virus corona merebak di Indonesia...

Seni Berkekuatan Daya Getar

Portal Teater - Seni adalah kekuatan yang memiliki daya getar. Bertahun-tahun aku dibimbing pelukis Nashar untuk mempelajari kesenian tanpa ingat waktu, lapar dan kemiskinan. Aku...