Sabtu, 5 Desember 2020 – 18:40 WIB
Sumatera Barat (Sumbar) Nomor Urut 1 Calon Gubernur Mulyadi. Sumber foto untuk Jpnn
jpnn.com, பதங் – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pareskrim Polri dalam kelompok RUU Sumbar 2020 atas tuduhan pelanggaran Pemilu.
Corobenmas, Humas Polri, Brigjen Paul Avi Chettiono, ditetapkan sebagai tersangka calon gubernur dan calon gubernur dari Partai Demokrat setelah sebuah kasus diperiksa penyidik di Satuan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Ya, betul setelah kasus ini terjadi kemarin, calon gubernur Sumbar ditetapkan sebagai tersangka atas nama Mulyadi,” kata Avi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (5/12).
Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil Mulyadi pada Senin (7/12).
Ketua Umum DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana Pemilu yakni berkampanye di luar jadwal.
Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai dengan ayat 187 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, ”ujarnya.
Paresgrim mulai mengusut tindak pidana calon Pilkada Mulyadi di Sumatera Barat, setelah sebelumnya Kakumdu Center mengakui bahwa perkara tersebut termasuk dalam delik elektoral, kemudian dikirim ke Paresgrim.
“Setelah dilakukan penyidikan oleh Pavaslu, dengan bantuan polisi dan bantuan dari kejaksaan, Kakumdu Center mengakui bahwa kasus tersebut adalah kejahatan pemilu dan merekomendasikan agar dikirim ke penyidik,” ujarnya.
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Pengusaha total. Wannabe fanatik bir. Penggemar zombie yang tidak menyesal.”
More Stories
Setelah intelijen, bagaimana ilmuwan bisa mencapai langit Mars lagi?
Para ilmuwan telah menemukan superkluster galaksi dengan 26 kuadriliun matahari
Perhatikan primer, yaitu perbedaan antara cat primer, undercoat, dan sealer