Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan menetapkan wilayah pemulihan Pulau G Sebagai zona gerbang, pulau ini kemudian akan diubah menjadi kawasan pemukiman. Tidak ada bangunan permanen yang ditemukan di pulau itu.
Pantauan Detikcom di Jupiter (22/9/2022) tempat di mana tidak ada bahan baku yang digunakan untuk membuat bangunan permanen. Belum ada kegiatan pembangunan.
Hanya ada satu bangunan semi permanen di pulau itu. Bangunan semi permanen di Pulau G ditutupi dengan terpal biru. Ada dua penjaga Pulau GItu bertempat di sebuah bangunan semi permanen.
Kawasan pemulihan Pulau G ditetapkan sebagai threshold zone oleh Anis Baswedan, Gubernur TKI Jakarta. Nantinya, Pulau G akan diubah menjadi kawasan pemukiman. Foto: Grandyos Zafna
|
Sejumlah kapal nelayan terlihat hilir mudik di sekitar Pulau G. Salah satunya berlabuh di pulau tersebut, dengan beberapa ABK di dalamnya.
Limbah kota dan domestik terletak di sepanjang pantai Pulau G. Sampah juga menumpuk di sekitar rerumputan di kawasan tersebut. Pulau G.
Bagaimana status Pulau G yang akan menjadi kawasan pemukiman? Foto: 20 detik
|
Anda bisa berkeliling Pulau G dengan berjalan kaki. Aksesnya sangat mudah, Pelabuhan Muara Ankke, Desa Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) bisa dilintasi dengan perahu.
Menurut nelayan setempat, jarak dari dermaga ke Pulau G sekitar 1 km. Dibutuhkan sekitar 20-30 menit untuk melewatinya.
Kawasan pemulihan Pulau G ditetapkan sebagai threshold zone oleh Anis Baswedan, Gubernur TKI Jakarta. Nantinya, Pulau G akan diubah menjadi kawasan pemukiman. Foto: Grandyos Zafna
|
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan telah menetapkan Kawasan Pemulihan Pulau G sebagai zona pintu gerbang. Nantinya, Pulau G akan diubah menjadi kawasan pemukiman.
Ketentuan ini terkait dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RDTR) Secara Menyeluruh. Anies menandatangani aturan tersebut pada 27 Juni lalu.
Pergub tersebut menjelaskan, zonasi ambang batas akan diterapkan pada kawasan yang memenuhi kriteria perluasan lahan, restorasi, lahan cadangan, lahan timbul atau kawasan di belakang tanggul NCICD dan belum ditentukan peruntukannya. Pemulihan dari Menteri Urusan Pemerintahan di Departemen Kelautan dan Perikanan.
Isi Pergub tersebut terlihat pada Rabu (21/9/2022) menyebutkan, “Area pemulihan Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) surat dikirim ke kawasan pemukiman”.
Heru Hermawanto, Kepala Dinas Cipta Karya, Konservasi dan Penataan Ruang TKI Jakarta, mengaku pihaknya memprioritaskan Pulau G sebagai kawasan pemukiman. Hal ini dirancang untuk mengakomodir kebutuhan perumahan warga Jakarta.
“Saat ini kebutuhan rumah warga masih banyak,” kata Heru, Rabu (21/9) saat dikonfirmasi.
(ambil/ambil)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan