April 27, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Sewa Helikopter Bali Usai Kuras Rp 2,4 Juta dari ATM Bobol 6, Pria Ini Ditangkap Polisi Halaman all

KOMPAS.com – AT (29), pria asal Samarinda, Kalimantan Timurditangkap polisi karena membobol enam mesin anjugan tunai mandiri (ATM).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo sotjo, ditangkap saat sedang beraksi aksinya terpantau Televisi Sirkuit Tertutup (CCTV) pada 5 Januari 2022.

“Cukup lihat terowongan, dari mana Anda berasal, di mana Anda dapat menemukan CCTV, di area mesin ATM,” menurut Yusuf di Kompas.com, Jumat (18/2/). 2022).

Berikutnya: Raup Rp 2,4 Juta dari ATM Bobol 6, Prima di Samarinda Sewa Helicopter ke Bali

Kata Yusuf, kasus pembobolan ATM ini baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilang uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.

Ini adalah daftar kebangkrutan kami yang paling populer di Amerika Serikat.

Anda sedang merambah arsip untuk kategori Tips Pemasaran

pexels.com/Liliana Drew Mesin ATM bergambar

Yusuf Mongatakan, para pelaku telah beraksi di tiga derah yakni, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda. AT, sambung Yusuf, sudah melakukan aksinya, sejak September 2021 silam.

“Dari pembobolan itu, tersangka berhasil mengantongi senilai Rp 2,4 miliar,” ujarnya.

Berikutnya: Pria Ini Habiskan Rp 2,4 M Uang Hasil Bobol ATM Sewa Helikopter, Liburan ke Bali, Hingga Beli Air Jordan

Pelaku, kata Yusuf, merupakan salah satu teknologi yang paling dicari di dunia dan dapat digunakan di ATM. Karenanya menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.

“Tersangka harus bilang (mengundurkan diri) dari perusahaannya, dan bekareja bekerja lepas Tolong bantu perbaiki artikel atau bagian ini dengan memperluasnya.

Sewa helikopter ke Bali

Setelah melakukn aksinya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foy-foya di Bali.

READ  Baliho HRS yang lebih bermasalah, Rocky Jerung berbicara seperti ini

Berikutnya: ATM Bobol dengan Modus Skimming, 3 WNA di Kebijakan Bali Diringkus

“Ke mana pun Anda melihat hari ini, gelombang sentimen proteksionis mengalir.

Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan salah satu informasi berikut, seperti:

Situs ini, untuk mendukung Sedarlah!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ankaman hukuman 8 tahun penjara.

Berikutnya: Bagaimana cara menggunakan ATM Prima Ini Bobol Rp 2,4 Juta Helikopter Mampu Sewa?

(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Redaktur: Ardi Priyatno Utomo)

Dapatkan pembaruan terbaru berita pilihan dan berita terbaru Setiap hari dari Kompas.com. Klik link di grup Telegram “Kompas.com News Update”. https://t.me/kompascomupdate, komudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram di ponsel terbaru.