Mei 3, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Mahfud menyebut Jokowi tidak bisa mengontrol Pilkada 2024

Terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Mahfud menyebut Jokowi tidak bisa mengontrol Pilkada 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfut MD, memuji Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilihan Presiden Daerah (Pilgada) 2024 tetap digelar pada November. 27. . Menurut dia, keputusan tersebut membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengendalikan jalannya pemilu.

Sebab awalnya pemerintah mengusulkan hal itu Pilkada 2024 Berkembang dari November hingga September. Padahal, usulan tersebut rencananya akan diwujudkan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Penguasa, dan Walikota (Pilgada).

“Pak Jokowi Mereka mengusulkan untuk mengajukan RUU tersebut pada bulan September dengan alasan bahwa RUU tersebut ringan. Karena pemerintahan baru tidak bisa mengendalikannya Bisa Birokrasi saja,” kata Mahfut di kampus Kelora Bang Karno Jakarta, Jumat (1/3/2024).

“Itu (percepatan pilkada November ke September) untuk memberi waktu, memberikan kesempatan kepada Pak Jokowi atau Pak Jokowi untuk memanfaatkan kesempatan menyelenggarakan pilkada di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Ia mengaku memuji Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilihan presiden serentak harus dilaksanakan pada 27 November 2024. Ia mengaku terkejut, namun sekaligus memuji hasil yang sangat bagus.

“MK pun kembali sadar dan memutuskan pilkada harusnya tanggal 27 November sesuai rencana. Kalau kita mau dimajukan tetap November 2024, dengan begitu pemerintah baru yang mengontrol, siapa tahu siapa yang akan menjadi pemerintahan baru,” kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melarang jadwal tersebut Pilkada Serentak 2024 Diubah sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi menegaskan jadwalnya ditentukan dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait perubahan UU Pilkada. Diketahui, amandemen tersebut bertujuan untuk mempercepat pemilihan kepala daerah pada November hingga September 2024.

READ  Update Peringkat FIFA Tim ASEAN Senin, 26 September 2022: Tim Nasional Indonesia Bangkit! : Bola Laut

Pengurus Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Togab Chimangunsong menjelaskan, pemerintah akan segera mempercepat proses penerbitan Perpres perubahan UU Pilkada. Oleh karena itu surat tersebut akan segera diteruskan ke DPR untuk dibahas bersama.

Sebenarnya RUU (Pilgada) ini, kita harapkan perubahannya bisa selesai pada bulan Februari, kata Tokab dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri sendiri telah melakukan komunikasi informal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuannya untuk membuat simulasi kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak yang dimajukan hingga September 2024.

“KPU sudah melakukan semacam simulasi untuk itu. Tentu nanti bisa kita percepat,” kata Tokab.