April 26, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Tiket manual diberlakukan kembali, jenis pelanggaran dicatat

Tiket manual diberlakukan kembali, jenis pelanggaran dicatat

Jakarta, KOMPAS. com – Kapolri Jenderal Pol Listio Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps. Angkutan (Korlantas) tidak melakukan tindakan penegakan pollary tiket Berkendara secara manual. Kalau tidak, tiket elektronik Atau Daging (E-Traffic Law Enforcement) akan ditingkatkan.

Namun, baru-baru ini sistem Tiket manual DKI diaktifkan kembali di Jakarta. Keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Polta Metro Jaya Tirlandas Kombes Latif Usman. Latif mengatakan, denda manual hanya berlaku untuk jenis pelanggaran tertentu.

“Yang memalsukan pelat nomor dan mencopot pelat nomor, judi ilegal, dan knalpot bercabang akan didenda secara manual. Itu semua pelanggaran,” kata Latif seperti dikutip. Polisi NDMCSelasa (6/12/2022).

Baca selengkapnya: Perawatan Rem Tromol Mobil, Bisa Sendiri?

Latif melanjutkan, penjatuhan denda dilakukan secara manual sehingga pengendara nakal yang ingin menyiasati denda elektronik tetap bisa ditindak. Prosedur tiket manual mirip dengan prosedur tiket manual sebelumnya.

Dia berkata, “Seperti biasa, itu juga dihentikan, kami memberi tiket, bukankah kami berbaring di plat nomor?”

Polisi Lalu Lintas Surakarta Seorang pengemudi tertangkap kamera tiket elektronik karena tidak mengenakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.

Latief juga mengingatkan bahwa tiket sebenarnya tidak dikembalikan tetapi tiket hanya digunakan sementara. Dengan acara ganti plat ini, polisi masih bisa menegakkan hukum hanya dengan satu tilang.

“Sekarang kita hentikan ini, sedang kita selidiki. Kalau tidak sesuai dengan kita, kita tahan mobilnya sampai dia menunjukkan surat-suratnya,” kata Latif.

Baca selengkapnya: Nikmati fitur utama Suzuki Baleno 2022 di jalur perkotaan

Latif menegaskan, pelat nomor diperlukan agar kendaraan tersebut bisa melintas di jalan raya. Jika pemilik kendaraan dengan sengaja menghilangkan atau menggantinya dengan yang palsu, maka pemilik akan dianggap melanggar aturan.

READ  AKP Stephens Hapus Aib KPK, Lily Bindali Siapkan prepare

“Tidak boleh mereka mencopot pelat nomor (palsu), itu pelanggaran. Dan ini pelanggaran yang sangat serius, maka kami akan mengeluarkan surat tilang penyitaan kendaraan beserta surat tilang manual,” ujarnya.


Dapatkan pembaruan Berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.