April 23, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Alur pembuatan sim motor CI dan CII ada disini

Jakarta, Kompas.com – Kepolisian Republik Indonesia (polisi) Telah mengeluarkan peraturan baru tentang Surat ijin Mengemudi (Sim). Telah dikatakan Peraturan Politik Nomor 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Di bawah aturan baru, ada klasifikasi SIM baru untuk pengguna sepeda Motor. Dari awal hanya C, itu ditambahkan C.I. Dan ts.

“Di pekan raya baru Sim C Ada penambahan sesuai isi atau kapasitas silinder mesin, ada CI dan CII. Jadi sepeda motor hingga SIM C250 C.C., Di atas CI, 250 cc hingga 500 cc, dan CII di atas 500 cc,” kata AKBP Buddyman singkat, Kamis (27/5/2021) Kabid Standar Pengemudi Korlandas Polri.

Baca juga: Ada klasifikasi, motor listrik masih pakai SIM C biasa.

Untuk isi selengkapnya dijelaskan dalam Pasal 3 Perbol No. 5, yaitu:

  • Sim C, sepeda jenis Runmore berlaku untuk mengemudi Motor Kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik);
  • SIM CI berlaku untuk pengendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau mesin Runmore sejenis yang menggunakan tenaga listrik;
  • SIM CII, sepeda motor jenis Runmore dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) yang berlaku atau sejenis dengan yang menggunakan tenaga listrik;

Bagaimana prosedur pengurusan SIM CI dan CII bagi pemilik sepeda motor dengan mesin di atas 250cc?

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Informasi, inspirasi dan Intelijen dari Surel Kamu.
Registrasi Surel

Kompas.com/Chettio Adi Kompetisi Safety Japan Instructor Safety Ride yang diadakan oleh Honda pada 3 Oktober 2019 di Suzuki Circuit, Jepang

Menanggapi pertanyaan Arif mengatakan sebenarnya tidak ada pembedaan khusus, namun dengan satu dasar pemohon harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Setelah itu, satu tahun kemudian, pelamar baru dapat mengajukan permohonan SIM CI. Namun untuk mendapatkannya, tetap harus membuat pilihan praktis terlebih dahulu.

Baca juga: Resmi berlaku, aturan klasifikasi SIM langsung disosialisasikan

“Pada dasarnya SIM C dulu bisa dapat CII dengan mengajukan SIM baru setahun kemudian. Dan harus mengikuti ujian latih lagi karena seperti membuat SIM baru dan jenis motornya berbeda,” ujarnya singkat.

SIM pintar KOMPAS.com/Gilang SIM pintar

“Begitu juga dengan CI karena harus otomatis punya CI selama setahun untuk mendapatkan CI, lalu double check untuk masuk ke CI. Seperti poinnya berangsur-angsur berubah, Anda melompat sekarang. Tidak bisa,” katanya .

Uraian tata cara memperoleh CI dan SIM CII sebenarnya terdapat pada ayat (3) angka 8 dan 9 dalam Perbol, yaitu.

Untuk memperoleh SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Baca juga: Tidak Perlu Antri, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Sebuah. Untuk sim c; Dan

b. SIM C yang dimiliki digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal SIM diterbitkan.

Untuk memperoleh SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Sebuah. Memiliki SIM CI; Dan
b. CI SIM yang dimiliki digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterbitkannya CI SIM.

Cara dan prosedur pembuatan SIM lama dan SIM pintar smart  polri.go.id Cara dan prosedur pembuatan SIM lama dan SIM pintar smart

Selain itu, ada hal lain yang perlu dipertimbangkan saat membuat SIM CI dan CII, yaitu masalah skala Usia. Usia Usia minimum untuk pelamar CI SIM adalah 18 tahun dan CII adalah 19 tahun.