April 29, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Apa saja 5 jenazah yang ditemukan di kompleks Anpri Medan?  halaman semua

Apa saja 5 jenazah yang ditemukan di kompleks Anpri Medan? halaman semua

KOMPAS.com – Polisi menemukan lima jenazah, yang kemudian diidentifikasi sebagai mayat, di kampus Universitas Prima Indonesia (Anbri) Medan, Sumatera Utara.

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia Kolonel (Burn) Drg Susanto membenarkan bahwa jenazah tersebut adalah jenazah.

Menurut Susanto, lima jenazah yang ditemukan polisi di Polrestabes Medan, Senin malam (12/11/2023) bukan pembunuhan.

“Saya, sebagai salah satu rektor universitas, mengatakan kepada mereka bahwa tidak ada pembunuhan di Anbir sesuai rumor yang beredar,” katanya. Kompas.comKamis (14/12/2023).

Mayat untuk belajar

Dijelaskannya, kelima kadaver tersebut merupakan kadaver atau jenazah manusia yang diawetkan sebagai media pembelajaran di laboratorium anatomi.

Laboratorium Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri Medan memiliki lima jenazah yang terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki.

Jenazah dijabat oleh Rektor sebelumnya, Profesor Jacobus Tarrigan, pada tahun 2005, lanjutnya.

Susanto tidak menjelaskan identitas dan asal usul kelima jenazah tersebut. Meski demikian, ia memastikan setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki kadaver sebagai media pembelajaran yang diatur undang-undang.

Lantas, apa itu jenazah dan bagaimana cara mendapatkan jenazah?

Baca Juga: Timeline 5 Jenazah Ditemukan di Anpri Medan Viral di Media Sosial

Pengertian jenazah dalam bidang kedokteran

Kadaver merupakan jenazah manusia yang dimanfaatkan dalam dunia kesehatan oleh para pelajar dan dokter, ilmuwan atau arkeolog, dan seniman.

Dikutip dari RxList, “cadaver” berasal dari kata latin “cadere” yang berarti “jatuh”. Istilah terkait lainnya termasuk “kadaver” atau “seperti mayat” dan “kejang kadaver” yang berarti “kejang otot”.

Kadaver dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam dunia medis, seperti:

  • Mempelajari anatomi atau bagian tubuh
  • Identifikasi lokasi penyakit
  • Tentukan penyebab kematian
  • Menyediakan jaringan otot untuk memperbaiki cacat pada manusia hidup
READ  Negara pertama dan terakhir yang merayakan Tahun Baru 2024!

Kehadiran mayat membantu dokter melatih keterampilannya agar tidak membahayakan orang yang masih hidup.

Baca Juga: Kisah Alta, Keputusan Donor Kornea di Usia 25 Tahun

stok pemikiran Deskripsi mayat.

Penggunaan mayat untuk tujuan pengobatan dibatasi UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.

Pasal 120 ayat (1) menyatakan, “Untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedis, otopsi anatomi dapat dilakukan di rumah sakit pendidikan atau lembaga pendidikan kedokteran.”

Jenazah yang digunakan adalah jenazah yang tidak diketahui identitasnya, tidak dirawat oleh keluarga, atas izin tertulis dari yang bersangkutan selama masih hidup atau atas izin tertulis dari keluarga.

Sebelum digunakan, jenazah harus diawetkan, dikeluarkan untuk ditemukan oleh keluarga, dan disimpan minimal satu bulan setelah kematian.

Jenazah baru bisa digunakan setelah proses visum terkait perkara pidana selesai.

Otopsi hanya dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.

Baca Juga: Donor Organ: Apa Yang Boleh Disumbangkan Dan Syaratnya

Cara mendapatkan mayat

Kadaver untuk dunia kedokteran diperoleh melalui dua cara yaitu dengan cara “do-eging” atau kepemilikan dan “leveraging” atau proses serah terima.

Dikutip dari Jurnal Kertha Vikara Vol. 9 No. 2020 sebanyak 7 Halaman 1-13 dari Jurnal Universitas Udayana.

Proses “do-eigening” terjadi ketika jenazah ditinggalkan atau diabaikan oleh pemiliknya atau “eigenor”. Pemilik ini tetap berupa keluarga atau ahli waris pendonor semasa hidupnya.

Sedangkan proses “leverage” terjadi ketika ahli waris atau keluarga segera menyerahkan jenazah kepada fakultas kedokteran.

Identifikasi Donor Kadaver

Donor mayat diputuskan berdasarkan hal itu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 Penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor.

READ  Putra Ahok Tolak Berdamai dengan Ayu Talia: Proses Hukum Tetap

Pasal 19 ayat (1) menyatakan, “Pengambilan organ tubuh dari pendonor kadaver dilaksanakan dengan segera
Setelah calon pendonor jenazah dinyatakan mati batang otaknya.”

Kematian batang otak adalah suatu kondisi dimana sel-sel saraf pada batang otak manusia mengalami kerusakan atau mati total.

Penentuan kematian batang otak seseorang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penerimaan donor kadaver memerlukan persetujuan dari pendonor yang masih hidup atau keluarga dekatnya.

Jika Anda tidak mempunyai keluarga, Anda dapat menyumbangkan jenazah secara langsung dengan persetujuan Anda selama Anda masih hidup atau dengan persetujuan inspektur polisi setempat.

Penggunaan ini tunduk pada pendaftaran dan pelaporan sesuai ketentuan undang-undang.

Pelaksanaan donasi jenazah

Sementara itu, pelaksanaan donasi jenazah diatur Peraturan Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 Mengenai pelayanan medis untuk tujuan hukum.

Donasi jenazah dilakukan melalui bedah bedah anatomi.

Otopsi anatomi adalah pemeriksaan luar dan dalam jenazah untuk tujuan pendidikan di bidang kedokteran dan biomedis.

Pasal 26 menyatakan bahwa pembedahan dapat dilakukan di rumah sakit pendidikan atau lembaga kedokteran.

Otopsi anatomi dapat melibatkan mahasiswa kedokteran di bawah pengawasan dosen kedokteran.

Pasal 28 berbunyi, “Bangkai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dapat diperjualbelikan.”

Setelah pemeriksaan, jenazah harus digali dan dikuburkan.


Dapatkan pembaruan Berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Dengan mengklik link tersebut, kita akan bergabung dengan grup Telegram “Update Berita Kompas.com”. https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.