Eramuslim.com – Upaya Kejaksaan Tinggi (KJAT) DKI Jakarta mulai mengungkap beberapa kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tajaha Purnama. )
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Torsindo (Jaktur), Grand Sembaka Resort dan konferensi.
Tindak pidana penyelewengan keuangan dilakukan di bawah kepemimpinan Gubernur Ahok dengan kerugian sebesar 5,1 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu IS, General Manager RI Grand Sembaga Resort & Convention
“Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mengungkap korupsi era Ahok dan harus terus berlanjut. Semua yang terlibat harus dihukum,” kata Direktur Utama JBS M Saiful Jihad dalam keterangannya. Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (29/7).
Pemprov DKI sendiri menyambut positif langkah Kejaksaan Agung Jakarta itu.
“Kami tidak bisa mentolerir korupsi. Keduanya sudah lama dipecat,” kata Corporate Secretary BT Jakarta Torricindo Adi Eric Triady, Rabu (28/7).
Dugaan kasus korupsi di Grand Sembaka Resort terungkap dari hasil audit 2015 yang mengarah pada penyelewengan keuangan yang merugikan negara pada 2014-2015.
Eric mengatakan kasus tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum kepala dewan direksi saat ini.
Eric sudah lama menjadi karyawan dan bersikeras bahwa BD tidak menjadi bagian dari Jakarta Torricindo sejak Juni 2017.
Halaman selanjutnya
Halaman 1 2
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan