Selasa, 12 Januari 2021 – 17:53 WIB
Ketua Mahkamah Agung Ahmad Sahudi memimpin sidang persidangan Habib Risik Shihab terkait status tersangka kasus terkait pertemuan di Pettah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo / JPNN.com
jpnn.com, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membubarkan perkara praperadilan Habib Risik Shihab.
Satu-satunya hakim, Ahmad Sahudi, mengatakan putusan tersangka dan penahanan Habib Reese oleh penyidik Bolta Metro Jaya merupakan praktik.
Putusan tersebut dibacakan hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, yang dihadiri oleh pemohon dan tergugat.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1) di mana pemohon dan terdakwa hadir, Hakim Ahmed Sahudi mengatakan, “Perkara tersebut masih menunggu keputusan pemohon dan pemohon tidak dikenakan dakwaan dan tidak ada yang dibebankan kepada pemohon.”
Hakim menilai putusan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Kuasa hukum Habib Risik Shihab mengusulkan sidang praperadilan ini untuk membatalkan status tersangka terkait kasus pertemuan Pettamburan dan penahanannya.
Dengan menolak permohonan pendahuluan tersebut, proses hukum terhadap Habib Risik terus berlanjut.
Tim kuasa hukum Habib Risik Shihab mengajukan perkara pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12) tentang penetapan tersangka dan tahanan.
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan