Mei 20, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Sebanyak Rp 1,2 miliar akibat korupsi dana pembangunan jalan yang dilakukan empat kepala desa asal Bojonegoro

Sebanyak Rp 1,2 miliar akibat korupsi dana pembangunan jalan yang dilakukan empat kepala desa asal Bojonegoro

Empat kepala desa asal Kecamatan Batangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi tersangka tindak pidana korupsi (DPGOR) pada Dana Bantuan Keuangan Khusus (PKK) pembangunan jalan. Total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Kejadiannya bermula pada tahun 2021, kata Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dimando. Keempat tersangka tersebut antara lain Kepala Desa Debon Wasito, Kepala Desa Tengok Supriyanto, Kepala Desa Poorworejo Chakri dan Saifudin. , kepala desa Kunchen.

Kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2021, dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik ​​Titrescrimsus Bolta Jatim sangat panjang, kata Dimanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024) sore.

Tertangkapnya empat kepala desa ini merupakan hasil pengembangan terhadap terdakwa utama kasus tersebut, Bambang Chodjatmiko, yang akan dipenjara selama tujuh tahun pada tahun 2023.

Sementara itu, Komisioner I Putu Angga Feriyana Divisi I Subdit III Titreskrimsus Bolda Jatim mengatakan, kasus korupsi ini bermula ketika tersangka utama, Bambang Chodjatmiko, mengajukan diri untuk mengerjakan aspal jalan dan pengaspalan jalan. Padat Beton untuk setiap desa.

Para pemimpin desa juga sepakat untuk menunjuk Bambang secara sepihak untuk melaksanakan proyek tersebut dengan menggunakan BKK tahap pertama untuk TA 2021.

Tindakan yang dilakukan kepala desa merupakan penunjukan sepihak dan melanggar aturan. Sebab dalam undang-undang (UU) terkait, proses pengerjaan proyek jalan desa yang menggunakan pagu anggaran BKK harusnya ada tahap penawaran.

“Pengelolaan anggaran BKK seharusnya dilakukan dengan cara lelang, tapi dengan penunjukan langsung atau sepihak,” kata Nan Putu Angga.

Selain itu, para tersangka mengambil uang bantuan dari rekening masing-masing desa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan menyetorkan sejumlah anggaran kepada Pambang.

“Dari proses penarikan anggaran di rekening penampungan tidak ditarik sesuai prosedur yang berlaku kemudian langsung diserahkan kepada Bambang,” jelasnya.

READ  3 Tuntutan Lionel Messi membuat PSG kesal dan berhenti memperpanjang kontrak Timnas Argentina Terkait Nomor 1: Okezon Bola

Setiap kepala desa membayarkan uang yang berbeda-beda kepada Bampong dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah.

Empat kepala desa asal Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan Padangan, yang mengenakan pakaian tahanan, digiring ke ruang konferensi pers Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024) sore. Foto: Wildan Suarasurabaya.net

Kepala Desa Teban 392 juta, Kepala Desa Purvorjo 337 juta, dan Kepala Desa Kunchen 187 juta. Total kerugian negara tembus Rp1,2 miliar.

Akibat kasus korupsi ini, pengerjaan aspal dan… Padat Beton di empat desa tersebut tidak memenuhi spesifikasi karena penggunaan material di bawah standar. Penemuan inilah yang mengungkap kasus korupsi dana bantuan ini.

“Setelah dicek ke Inspektorat Bojonegoro ternyata kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai anggaran. Jadi kualitasnya rendah, tapi secara operasional masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bampang yang pensiun dari Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jatim ini juga tidak memberikan santunan kepada kepala desa yang nominalnya sebesar 5-10 persen dari total pagu anggaran BKK tiap desa. .

Diakui para tersangka, sebagian rencana pengerjaan Bambang belum selesai dan mereka tidak menerima uang yang dijanjikan.

“Keuntungan yang diterima kepala desa melalui hasil pemilu tidak diberikan. Karena itu janji Bambang, selama ini anggaran tersebut banyak manfaat atau manfaatnya dari Bambang,” ujarnya.

Saya melanjutkan dengan puding. “Bampang sudah janji ke kepala desa, tapi pengerjaannya belum selesai dan anggaran yang dibawa Bampang dan kepala desa masih belum tersedia. Mereka (kades) minta 5-10 persen (keuntungan) anggaran,” dia menambahkan.

Akibat perbuatannya, keempat kepala desa tersebut dijerat dengan UU Nomor Tahun 1999. 31 didakwa terkait dengan penghapusan tindak pidana korupsi yang disahkan melalui UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (dunia/ipg)